Breaking News

Ishomudin Bersaksi, GNPF MUI Banten Bereaksi

KAMMI DAN GNPF MUI BANTEN--Ketua Umum KAMMI Banten,Dzakwan Ali bersama para ulama yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Banten saat konferensi pers terkait pernyataan salah seorang saksi Ahok, Kamis (30/3/2017).

BANTENPERSPEKTIF.COM, SERANG---Kesaksian Muhammad Ishomudin dalam sidang ke-15 kasus penodaan Agama oleh Ahok mendapat reaksi keras dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Propinsi Banten. GNPF MUI menilai pernyataan Ishomudin bertentangan dengan Agama.

Seperti diketahui, dalam pernyataanya Ishomudin mengatakan bahwa Surat Al-Maidah Ayat 51 sudah tidak berlaku. Pernyataan ini ia sampaikan saat sidang dan langsung menimbulkan reaksi keras dari umat Islam. 

Beberapa ormas Islam langsung bereaksi dan meminta agar yang bersangkutan segera bertubat. Sebab pernyataan tersebut dinilai tidak layak dan tidak patut. Seperti apa pernyataan sikap GNPF MUI Banten, berikut press release yang kami terima.




P R E S S   R E L E A S E
GERAKAN NASIONAL PENGAWAL FATWA MUI BANTEN


Tentang :
PERNYATAAN SIKAP ATAS KESAKSIAN MUHAMMAD ISHOMUDIN 
PADA SIDANG KASUS PENODAAN AGAMA OLEH AHOK 





يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ بِطَانَةً۬ مِّن دُونِكُمۡ لَا يَأۡلُونَكُمۡ خَبَالاً۬ وَدُّواْ مَا عَنِتُّمۡ قَدۡ بَدَتِ ٱلۡبَغۡضَآءُ مِنۡ أَفۡوَٲهِهِمۡ وَمَا تُخۡفِى صُدُورُهُمۡ أَكۡبَرُ‌ۚ قَدۡ بَيَّنَّا لَكُمُ ٱلۡأَيَـٰتِ‌ۖ إِن كُنتُمۡ تَعۡقِلُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." (QS Ali Imran:118).

Al Qur’an adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Karena itu, setiap Muslim wajib memuliakan dan mensucikan Al Qur’an. Para ulama Islam sepakat bahwa memuliakan dan mensucikan Al Qur’an adalah wajib. Karenanya, siapa saja kaum Muslim yang menghina Al Qur’an berarti telah melakukan dosa besar bahkan telah dinyatakan murtad dari Islam. Dan siapa saja orang kafir yang menghina Al Qur’an juga menghadapi konsekwensi hukum berat.

Hukum Syari’ah yang disepakati oleh para ulama dari berbagai mazhab menyatakan bahwa hukum menghina Al Qur’an jelas-jelas haram, apapun bentuknya, baik dengan membakar, merobek, melemparkan ke toilet maupun menafikan isi dan kebenaran ayat dan suratnya. 

Jika pelakunya muslim, maka dengan tindakannya itu dia dinyatakan kafir (murtad). Jika pelakunya orang kafir, dan menjadi Ahli Dzimmah (dalam jaminan keamanan umat Islam), maka dia dianggap menodai dzimmahnya dan bisa dijatuhi sanksi yang keras oleh negara. Jika pelakunya orang kafir dan bukan Ahli Dzimmah, tetapi Mu’ahad (ikatan perjanjian damai), maka tindakannya bisa merusak mu’ahadah-nya, dan negara bisa mengambil tindakan tegas kepadanya dan negaranya. Jika dia Kafir Harbi (musuh Islam), maka tindakannya itu bisa menjadi alasan bagi negara untuk memeranginya.

Peristiwa penghinaan dan penodaan terhadap simbol-simbol Islam akibat dari tidak tegasnya para penegak hukum yang terkesan membiarkan para pelakunya bebas berkeliaraan sehingga berakibat pada bermunculannya kasus-kasus yang sama, peristiwa ini dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan ummat Islam.
  
Berdasarkan latar belakang sebagaiamana tersebut di atas serta Menanggapi peristiwa kesaksian Muhammad Ishomudin Pada Sidang ke 15 Kasus Penodaan Agama Oleh Ahok yang menyatakan bahwa  Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51 sudah tidak berlaku (expired) maka kami Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) Banten menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Allah SWT dan firmanNYA adalah haq, maka siapapun yang menolak kebenarannya maka mereka sudah jatuh pada kekafiran
2. Mengutuk keras pernyataan Muhammad Ishomudin atas kesaksiannya pada sidang ke 15 kasus penodaan agama oleh ahok yang menyatakan bahwa Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51 sudah tidak berlaku (expired).
3. Pernyataan Ishomudin sesat dan menyesatkan serta dapat memecah belah persatuan ummat Islam.
4. Pernyataan Muhammad Ishomudin dalam timbangan Syariat Islam telah menghina dan menodai Al Quran dan menyebabkan si pelaku jatuh dalam keadaan murtad (keluar dari Agama Islam) sebelum dia bertaubat
5. Kami Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) Banten beserta Masyarakat Banten menolak Muhammad Ishomudin menginjak tanah Banten
6. Menuntut kepada penegak hukum untuk bertindak tegas dan memproses secara hukum perbuatan penghinaan dan penodaan terhadap Al Quran yang dilakukan oleh Muhammad Ishomudin
7. Menyeru kepada Muhammad Ishomudin untuk segera bertaubat kepada Alloh SWT dan meminta maaf secara terbuka kepada Ummat Islam


Demikian pernyataan sikap ini kami buat agar menjadi perhatian semua pihak terutama yang bersangkutan demi menjaga kemuliaan Islam dan kaum Muslimin

Banten, 27 Maret 2017
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) Banten

Ketua,
Ustadz Zainal Arifin

Ketua Pembina,
KH. Muhammad Shodiqin, M.Si

Pendukung :
AMANAR (Aliansi Masyarakat Amar Ma’ruf Nahi Munkar) - LUIB (Laskar Ummat Islam Banten) - FPI (Front Pembela Islam) - LPI (Laskar Pembela Islam) - Jama’ah Ansharusy Syariah - Wahdah Islamiyah - GPSM (Gerakan Pengawal Serang Madani) - PW Pemuda Persis - Laskar Jundulloh ANNAS - LSMI (Lingkar Study Mahasiswa Islam) Banten - Intifada Banten - AAN (Advokat Al Islam dan NKRI) - KUAT (Komunitas Kajian At Taubah) - Pondok Pesantren Al Islan - Pondok Pesantren Nurul Jihad - FUIB (Forum Ummat Islam Banten) - Pendekar Terumbu - PPTQ Sabilurrahman - Ma’had Al Abqory - Pondok Pesantren Ardaniyah - BPPKB - KAMMI - LSM Petilasan Banten.



0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close