Breaking News

Kronologi Kasus Kinkin Anida Sampai Menjadi Tersangka


BANTENPERSPEKTIF.COM, HUKUM -  Kinkin Anida, seorang aktivis kemanusiaan dan ibu rumah tangga menjadi tersangka dengan tuduhan menyebar hoax terkait UU Cipta Kerja. Lalu seperti apa kronologinya? Berikut ini kronologi lengkap yang berhasil diolah dari berbagai sumber.

Pada 5 Oktober 2020, Kinikin Anida  menyalin atau copy paste status dari orang lain yang kemudian diposting di beranda facebook pribadinya. 

Selang beberapa hari, tepatnya tanggal 9 Oktober 2020 Kinkin Anida mendapatkan kabar dari temannya bahwa ada poin yang dinilai tidak benar dalam postingan yang diunggah pada 5 Oktober 2020 tersebut. 

Mendapat informasi tersebut, Kinkin Anida pun langsung menghapus postingan tersebut pada saat itu juga yaitu 9 Oktober 2020.Pasca menghapus postingan tersebut sehari berikutnya, Kinikin Anida ditangkap oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada 10 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIB di kediamannya di Kota Tangerang Selatan.

Menurut Izhar Lubiz, putera Kinkin Anida, yang menjemput ada empat orang dari kepolisian yang belakangan diketahui mereka dari Mabes Polri. Kinkin Anida pun dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Alat bukti yang menjadi acuan pihak kepolisian adalah bukti screenshoot postingan Kinkin Anida yang telah dihapus.

Setelah diperiksa selama 1 X 24 jam, polisi menetapkan Kinkin Anida sebagai tersangka sebagaimana disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Alwi Setiyono. "Kalau sudah 1 X 24 jam ya itu menjadi tersangka," katanya. 

Dan pada Kamis, 15 Oktober 2020 di Mabes Polri, Kinkin Anida bersama tersangka lainnya dipublikasikan ke publik dengan pakaian rompi  orange dan tangan terborgol. Meski demikian, Kinkin Anida terlihat tenang menghadapinya.

Kinkin Anida dan keluarga sendiri menyerahkan kuasa hukumnya kepada PAHAM DKI Jakarta. Merekalah nanti yang akan mendampingi Kinkin Anida selama menjalani proses hukum saat ini. 

Menurut Kuasa Hukum Kinkin Anida dari PAHAM, Kinkin Anida hanya korban hoax sehingga tidak layak untuk dihukum ataupun ditahan. Pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak polisi. (DBS)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close