Breaking News

Inilah Risalah Dewan Pers Terkait Pengaduan WH terhadap Detik.Com

BANTENPERSPEKTIF.COM, MEDIA - Dewan Pers melalui Risalah Penyelesaian Tentang Pengaduan Wahidin Halim Terhadap Media Suber detik.com bernomor 65/Risalah-DP/VIII/2021 telah dirilis. Berikut ini isi lengkap Risalah Penyelesaian antara WH dengan detik.com

Risalah Penyelesaian
Nomor: 65/Risalah-DP/VIII/2021
Tentang Pengaduan Wahidin Halim Terhadap Media Siber detik.com

Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Saudara Wahidin Halim melalui Kuasa Hukumnya, Wiwin Winata dari Kantor Hukum Andy Syafrani & Co (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 10 Juni 2021, terhadap Media Siber detik.com (selanjutnya disebut Teradu), terkait serangkaian berita berjudul:

1. “Asal Cair Demi Gubernur Wahidin”, diunggah Senin, 7 Juni 2021.
2. “Ponpes “Hantu”, Penerima Duit Hibah”, diunggah Selasa, 8 Juni 2021. (kemudian judul berubah menjadi : “Menelusuri Ponpes Penerima Dana Hibah Banten”). Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Selasa, 3 Agustus 2021, melalui aplikasi Zoom. Pengadu dan Teradu hadir.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menemukan bahwa:

1. Pengadu menyatakan bahwa berita yang diadukan baik judul, ilustrasi, maupun isi tidak sesuai dengan fakta, dan memuat opini yang menghakimi.

2. Pengadu mempertanyakan tanggal diunggahnya berita hasil koreksi, karena hingga surat

pengaduan dilayangkan ke Dewan Pers, Pengadu tidak menemukan berita hasil koreksi tersebut.

3. Teradu mengaku berita pertama yang diadukan kurang memberi ruang kepada Pengadu untuk memberikan klarifikasinya.

4. Teradu menyatakan bahwa proses peliputan investigasi dari berita pertama hingga berita terakhir berjarak waktu selama tujuh hari (perubahan terjadi pada tanggal 12-13 Juni 2021).

5. Teradu menyatakan koreksi yang dilakukan pada berita berjudul “Menelusuri Ponpes Penerima Dana Hibah Banten” tidak mencantumkan judul berita yang dikoreksi dan tanggal perubahannya.

Dewan Pers menilai berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat, tidak uji informasi dan tidak berimbang secara proporsional.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:

1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya risalah ini.

3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).

4. Teradu wajib memuat catatan di bawah Hak Jawab yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.

5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada setiap berita yang diadukan,sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentangPedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

6. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017.

7. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambatlambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

8. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus penyelesaian jurnalistik ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.

9. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

Dewan Pers merekomendasikan Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012).

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Jakarta, 3 Agustus 2021
Dewan Pers

Jamalul Isnan

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close