ANABERITA.COM, HUKUM - Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (20/08/2022) mengingatkan kita pada sejumlah profesor yang terlibat dalam kasus korupsi.
Siapa sajakah profesor itu, berikut sejumlah profesor yang terlibat dalam kasus korupsi dengan beragam kasus.
1. Nazaruddin Syamsudin
Nazaruddin Syamsudin, terpidana kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum dieksekusi dari rumah tahanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta pada pertengahan Februari tahun 2007.
Sebelumnya, MA memvonis Nazaruddin dengan hukuman enam tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan jasa asuransi anggota KPU dan pengumpulan dana taktis dari rekanan KPU. Putusan MA itu lebih ringan satu tahun dari putusan pengadilan banding.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14 Desember 2005 memvonis Nazaruddin tujuh tahun. Vonis tujuh tahun itu dikuatkan majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 Februari 2006.
Selain vonis enam tahun, Profesor Fisip Universitas Indonesia tersebut dikenai denda sebesar Rp 300 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,068 miliar. Jika tidak, diganti dengan hukuman selama dua tahun penjara.
2.Rokhmin Dahuri
Rokhmin Dahuri, lahir di Cirebon, Jawa Barat, 16 November 1958, adalah Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Gotong Royong. Dia meraih gelar sarjana pada tahun 1982 dari Fakultas Perikanan, Institut Pertanian Bogor dan gelar doktor dari
School for Resources and Environmental Studies Dalhousie University, Halifax, Nova Scotia, Kanada pada tahun 1991.
Lama tak muncul, Rokhmin Dahuri kini masuk ke partai politik. Dia menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Maritim dan Perikanan.
Rokhmin Dahuri memegang rekor sebagai mantan menteri pertama yang dijerat KPK. Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menghiasi headline berbagai media nasional lantaran terjerat kasus korupsi nonbujeter di Kementerian yang dia pimpin.
Rokhmin divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Juli 2007. Rokhmin mengajukan banding yang putusannya justru menguatkan putusan tingkat pertama. Demikian pula dengan upaya kasasi yang ditempuhnya ternyata juga kandas. Ia tetap dihukum tujuh tahun penjara. Namun upaya Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuhnya dikabulkan MK dan hukumannya dikorting 2,5 tahun.
3. Miranda Goeltom
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta serta harus membayar kerugian negara Rp 100 juta. Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Gusrizal.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari.
Miranda bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, terbukti membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tersebut pada awal Juni 2012 lalu.
4. Burhanuddin Abdullah
Mahkamah Agung (MA), memvonis mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah, tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta/subsider tiga bulan penjara.
Pengadilan Tinggi Tipikor sebelumnya menambah hukuman terhadap Burhanuddin Abdullah menjadi lima tahun enam bulan penjara. Sedangkan di tingkat pertama, Burhanuddin Abdullah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta/subsider enam bulan penjara.
Burhanuddin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjut. Salah satu pertimbangan majelis hakim terhadap terdakwa Burhanuddin Abdullah, karena dirinya tidak menikmati hasil uang tersebut.
Burhanuddin Abdullah terjerat dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp 100 miliar.
Dana itu digunakan oleh BI untuk bantuan hukum para mantan pejabat bank sentral itu, untuk pembahasan revisi UU BI serta masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Profesor Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran Bandung ini dikenakan sanksi Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Abdus Salam
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung mengeluarkan penetapan penahanan Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Prof Abdus Salam. Dia ditahan karena menjadi terdakwa korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 815 juta.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (17/9/2012) lalu, hakim ketua Syamsudin membacakan penetapan penahanan setelah pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.
Terhitung sejak 17 September 2012, Abdus Salam menjadi tahanan rumah tahanan negara Kebonwaru di Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Sebelumnya, Abdus Salam sejak tingkat penyidikan tidak pernah menjalani penahanan di rumah tahanan negara dan hanya berstatus tahanan kota.
Abdus Salam didakwa melakukan korupsi pengadaan alat komunikasi dan teknologi informasi serta sistem informasi manajemen pendidikan (EMIS) di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdus Salam sebagai pejabat pembuat komitmen pada proyek pengadaan senilai Rp 1,435 miliar tersebut memberikan kemudahan kepada Ajie Rianggoro yang mengikuti pelelangan pengadaan tersebut dengan meminjam perusahaan PT Hegar Daya yang dimiliki oleh Hadi Soegianto.
6. Rudi Rubiandini
Industri migas dalam negeri dikejutkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan keberadaan BP Migas. Alhasil, setelah itu, pemerintah memutuskan membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Rudi lantas diangkat sebagai Kepala SKK Migas, dan meninggalkan jabatan Wakil Menteri ESDM.
Pemerintah berharap, praktik korupsi terselubung yang diduga menjangkiti BP Migas sejak lama bisa dibenahi secara sistematis.
Nahas, tak lama setelah hari raya Idul Fitri pekan lalu, justru Rudi dicokok tim penyidik KPK di rumahnya. Tepatnya pada Rabu (14/8) dini hari, Rudi yang juga dosen Institut Teknologi Bandung itu ditangkap di rumahnya, di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan, karena diduga menerima suap. Duit sogok sebesar USD 700 ribu, atau setara Rp 7 miliar itu diberikan oleh perusahaan minyak asing, Kernel Oil, yang beroperasi di wilayah Asia Tenggara.
"Diduga sejumlah uang itu diberikan oleh perusahaan asing," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, lewat pesan singkat, Rabu (14/8) kemarin.
Rudi menerima uang suap itu sebanyak dua kali. Pertama sebesar USD 300 ribu sebelum Idul Fitri, dan setelah lebaran USD 400 ribu.
7. Profesor Karomani
Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (20/08/2022).
Menurut informasi yang beredar seperti diberitakan Tempo, profesor kelahiran Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ini diduga menerima suap Rp 2 miliar. Duit haram tersebut berasal dari penerimaan mahasiswa baru.
0 Komentar