BANTENPERSPEKTIF.COM, PANDEGLANG--- Ongkos transportasi bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) pada Lebaran 2017 di Kabupaten Pandeglang naik 84 persen. Dari ongkos normal Rp 30.000 menjadi Rp 55.000.
Kenaikan tarif ini telah disepakati pada musyawarah tarif Lebaran Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Dinas Perhubungan Propinsi Banten bersama perwakilan perusahaan otobus (PO), diantaranya PO Murni, PO Asli di Aula Dishub Pandeglang pada Kamis (15/6/2017).
Hadir pada musyawarah tersebut Tata Nanjar (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang), Entong Haromaen (Kabid Tantrib Satpol PP Pandeglang), Mustandri (Kabag Humas Pemkab Pandeglang), perwakilan Dishub Provinsi Banten, perwakilan Kesbangpol Pandeglang, perwakilan Perusahaan Otobus (PO) Murni, perwakilan PO Murni Putih, perwakilan PO Asli Prima, wartawan.
Berikut hasil rapat mereka terkait kenaikan tarif angkutan umum pada Lebaran 2017.
a.Dishub Pandeglang akan merekomendasikan kepada pengelola PO Bus untuk memecat oknum yang menaikan tarif sepihak, bahkan juga akan merekomendasikan pencabutan izin trayek ke Kemenhub.
b.Tarif angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) jurusan Labuan-Kalideres dipatok dengan tarif Rp 55.000. Atau naik 84 persen dari tarif normal senilai Rp 30.000. Adapun untuk Labuan-Pandeglang, dikenakan ongkos Rp 20.000, dan Pandeglang-Serang sebesar Rp 15.000.
c.Guna memastikan ketentuan tarif itu tidak dilanggar, Dishub akan melakukan pengawasan secara berkala. Bahkan setiap armada bus memasuki terminal akan kembali diperiksa pemberlakuan tarifnya.
Lihat Video Menarik:
Personal Branding Sang Jurnalis
Belanja Cerdas Ala Muslim
Sementara itu, Mustaghfirin,Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Banten) mengatakan, pihak pengelola PO Bus telah menyanggupi usulan tarif dari Dishub Pandeglang. Menurutnya, aturan tersebut akan menjadi peringatan bagi para oknum awak bus agar tidak sewenang-wenang dalam menerapkan tarif.
"Para pengelola bus juga menyetujui untuk tidak mengizinkan kendaraan keluar terminal apabila tidak dilengkapi dengan stiker laik jalan dan laber informasi tarif," kata Mustaghfirin.
Tindakan tegas juga akan dilakukan Dishub Pandeglang yang akan memberikan sanksi pemecatan terhadap okum bus atau pencabutan izin trayek, jika memberlakukan tarif angkutan Lebaran di luar ketentuan.
Reporter | Miko
Editor | Karnoto
0 Komentar