BANTENPERSPEKTIF.COM, LEBAK -- Kementerian Pekerjaan Umum RI resmi melayangkan surat kepada PT Cemindo Gemilang terkait kerusakan jalan di lokasi pabrik tersebut di Kabupaten Lebak.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI, Atyanto Busono tersebut merupakan tindaklanjut dari pertemuan antara Ombudsman dengan BPPJN VI pada Selasa, 13 Juni 2017.
Dalam surat tersebut ada tiga pointer yaitu, PT Cemindo Gemilang agar segera menghentikan penggunaan ruas Jalan Bayah-Cibareno, kedua perusahaan juga diminta segera memperbaiki jalan yang rusak sepanjang 15 kilometer akibat aktivitas truk-truk PT Cemindo Gemilang yang melebihi muatan.
Dan terakhir adalah BPPJN VI akan menutup Jalan Bayah-Cibareno dari aktivitas PT Cemindo Gemilang yang bermuatan lebih agar tidak merusak jalan. Hal ini sesuai dengan permintaan dari Ombudsman.
Surat dengan nomor JL.0302-B66/680 itu ditembuskan ke sejumlah pihak diantaranya, Ketua Ombudsman RI, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Wilayah II Propinsi Banten dan BBPJN VI.
Menanggapi surat tersebut, anggota DPRD Propinsi Banten dari daerah pemilihan Lebak, Ade Hidayat merespon dengan positif. Menurutnya, hal tersebut juga sesuai dengan tuntutan masyarakat di sekitar pabrik karena merusak jalan.
"Mereka (PT Cemindo Gemilang-red) pernah berjanji akan menggunakan transportasi laut, tapi faktanya sampai sekarang masih menggunakan transportasi darat yang merusak jalan," kata politisi Partai Gerindra ini.
Sumber: Wawancara
Redaksi: BantenPerspektif
0 Komentar