BANTENPERSPEKTIF.COM, LEBAK -- Bertambahnya anggaran dan wewenang pemerintahan desa maka aparat desa juga harus mengerti kaidah dan aturannya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi saat membuka Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Se-Kabupaten Lebak, Selasa (17/10/2017).
Kata Ade, Pemkab Lebak terus melakukan upaya peningkatan kapasitas organisasi dan manajemen para aparatur desa. Harapannya, pemerintah desa mampu menggerakan unsur-unsur lain yaitu masyarakat melalui pemberdayaan dan pembinaan masyarakat.
"Aparat desa harus paham, mengetahui peraturan dan mentaatinya. Mengetahui tugas pokok dan fungsi dengan jelas dan mengutamakan kepentingan masyarakat," kata Ade.
Seperti diketahui, kewenangan desa sekarang mengalami perubahan dimana desa saat ini memiliki otonomi seperti halnya kabupaten. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No
43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.4 tahun 2014 Tentang Desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rusito mengatakan, pelatihan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengetahuan, keterampilan dan perilaku perangkat desa baru dalam melaksanakan tugas penyelnggaraan pemerintah desa.
"Peserta akan dievaluasi dan dinilai setiap harinya berdasarkan tiga aspek, yaitu sikap perilaku, keterampilan dan pemahaman materi," kata Rusito.
Sumber : Press Release
Editor: Karnoto
0 Komentar