Breaking News

Temukan Pegawai Negeri Melanggar, Ini SOP Pelaporannya




BANTENPERSPEKTIF.COM, KAB.SERANG --- Jika masyarakat menemukan pelanggaran yang dilakukan pegawai di lingkungan Pemkab Serang maka Anda bisa melaporkannya dengan standard operating procedure (SOP) yang telah dibuat oleh Pemkab Serang.

Seperti apa proses pelaporannya? Berikut SOP yang dibuat Pemkab Serang seperti dirilis di website resmi Pemkab Serang. Proses awal adalah masyarakat membuat laporan pengaduan tertulis kepada atasan langsung pejabat yang dinilai melanggar.

Setelah itu, atasan pejabat yang melanggar melakukan pembinaan dan akan diberi peringatan hingga tiga kali jika tetap melanggar. Dan jika pemberian peringatan ketiga masih melanggar maka pejabat tersebut akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diberi peringatan.

Apabila terbukti maka berkas akan dilimpahkan ke Bagian Inspektorat untuk penentuan hukuman, mulai dari hukuman paling ringan hingga pemecatan. Jika pejabat yang bersangkutan keberatan maka ada jalur hukum lain untuk membela yaitu mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

Sumber: Press Release Pemkab Serang
Editor : Karnoto

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close