Breaking News

Lagi, Tokoh Gerakan 212 Menjadi Tersangka


BANTENPERSPEKTIF.COM, POLITIK -  Ustadz Bachtiar Natsir, ulama yang getol menyuarakan keadilan dan pendukung Prabowo - Sandi menjadi tersangka setelah pihak kepolisian menetapaknnya. Penetakan ini dinilai sarat bermuatan politis karena kasusnya terjadi pada tahun 2017 lalu.

Polisi berdalih penetapan Bachtiar Natsir terjadi baru sekarang karena terkait momentum politik Pemilu 2017 sehingga penetapannya baru sekarang ini yaitu pasca Pemilu 2019. 

"Ya kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Selesai dulu. Makanya penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Tapi proses hukum akan berjalan, proses hukum tetap berjalan. Sama dengan penyidik-penyidik lain yang dilakukan oleh beberapa lembaga yang memiliki kewenangan di bidang penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019) seperti dilansir di detikcom.

Ustadz Bachtiar Natsir ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017. Sejumlah kalangan pun menilai penetapan tersebut sarat dengan muatan politis.

Diketahui, Ustadz Bachtiar Natsir merupakan salah satu ulama yang kritis dan "garang" terkait sejumlah persoalan politik sejak kasus Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta yang terkena kasus penoandaan Agama beberapa tahun lalu.

Keberanian Ustadz Bachtiar Natsir ini pun masih konsisten sampai sekarang. Bahkan terakhir, ia melakukan pidato di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanagara, Jakarta, terkait persoalan dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2019.

Ia juga keras menyoroti sejumlah lembaga survei yang pernah mengekspos hasil quick qount yang dinilai penggiringan opini untuk memenangkan pasangan Jokowi - Amin. Bahkan, Bachtiar Natsir merupakan salah satu ulama penggerak Aksi 212 dan Ijtima Ulama 1,2 dan 3 yang baru - baru ini dilakukan. 

Sebelumnya, sejumlah tokoh Gerakan 212 lebih dahulu dipenjara, diantarnaya Buniyani, Ahmad Dani. Keduanya dipenjara dengan kasus yang berbeda. Ahmad Dani dipenjara terkait kasus kata Idiot, sedangkan Buniyani dipenjara terkait kasus upload video Ahok beberapa tahun silam. (DBS)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close