Breaking News

Bebaskan Pengusaha Mikro dari Jeratan Rentenir

FOTO:AYATULLAH

BANTENPERSPEKTIF.COM, PARLEMEN - Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang meminta dukungan permodalan usaha bagi pengusaha kecil dimaksimalkan. Langkah ini untuk membebaskan para pengusaha mikro itu dari jeratan rentenir

Hal itu terungkap dari hasil hearing antara Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang dengan Forum Usaha Mikro Kabupaten Tangerang (Forsamik) di ruang rapat DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (14/11/2019).

Hearing ini dihadiri sejumlah anggota Komisi 2 DPRD yakni; Wakil Ketua Ahyani, Deden Umardani, dan AW Purnama. Kemudian Lulu Ul Fuadiah, Eli Suhaeni, Hidayatullah dan Nasrullah.

Seperti diketahui, praktik “bank keliling” berkedok koperasi selama ini sangat meresahkan. Mereka memberikan pinjaman kepada para pedagang dan pemilik warung dengan menerapkan bunga yang mencekik leher. Kondisi ini justru membuat banyak diantara pengusaha gulung tikar.

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD, Ahyani mengatakan, pihaknya mendorong pemberantasan “bank keliling”. Salah satu caranya UPDB (unit pengelola dana bergulir) Kabupaten Tangerang dapat memberi pinjaman bergulir skala kecil Rp10 juta ke bawah.

“Selama ini pinjaman yang diberikan di kisaran Rp 25 juta keatas. Semoga dengan adanya pinjaman skala kecil bisa menjawab persoalan maraknya “bank keliling”,” kata Ahyani.

Ketua Forsamik (Forum Usaha Mikro Kabupaten Tangerang), Suhendra mengatakan, hearing diantaranya membahas penguatan database pelaku usaha mikro ditingkat kecamatan dan ditampung dengan sistem berbasis IT ditingkat kabupaten.

Penguatan data ini agar program dari Pemkab Tangerang untuk pengusaha mikro tepat sasaran. “Forsamik siap bersinergi dengan pihak kecamatan untuk mendorong penguatan database ini,” kata Suhendra yang juga pengusaha pembuatan batu nisan di Sukamulya ini.

Di sisi lain, pihaknya mendorong Komisi 2 DPRD membuat rekomendasi kepada badan usaha di Kabupaten tangerang agar punya program kemitraan dan bina lingkungan yang pelaksanaannya wajib mengikutsertakan usaha mikro.

Menurutnya, hal ini telah diatur dalam Perda No. 4/2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.

Penulis |  Ayatullah Chumaini
Editor | Karnoto

Type and hit Enter to search

Close