BANTENPERSPEKTIF.COM,BUMD - Di era yang serba digital dan semakin derasnya arus informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat maka, dalam hal ini PT. Jamkrida Banten memandang perlu untuk membentuk pengurus yang mengelola Informasi dan Dokumentasi terkait kegiatan PT. Jamkrida Banten untuk diinformasikan kepada masyarakat luas.
Maka pada tanggal 09/09/2019 Direksi PT. Jamkrida Banten mengeluarkan SK dengan No : 018/SK/DIR/IX/2019. Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT. Penjaminan kredit daerah Banten.
PPID dibentuk dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 tentang standar layanan Informasi layanan publik.
Dari hasil penetapan SK tentang PPID ditetapkan Asep Wahyu Mulyana selaku Kepala Divisi SDM & Umum sebagai Ketua PPID dan Divisi SDM & Umum sebagai anggotanya.
Adapun fungsi dari PPID adalah menginformasikan dan mendokumentasikan hal-hal yang berkaitan dengan PT. Jamkrida Banten agar masyarakat lebih tahu tentang PT. Jamkrida Banten serta manfaat adanya PT. Jamkrida Banten bagi masyarakat.
Seiring berkembangnya jamam tidak menutup kemungkinan untuk kedepannya masyarakat yang membutuhkan jasa PT. Jamkrida Banten tidak usah datang lagi ke PT. Jamkrida Banten dikarenakan semua transaksi menggunakan sistem digital, hanya buka akses PT. Jamkrida Banten via Android masyarakat dapat memesan pembuatan sertiffikat penjaminan.
Untuk itulah diperlukan peningkatan kemampuan dari SDM nya dalam hal ini IT PT. Jamkrida Banten, semoga hal tersebut dapat dicapai.(RLS)
Social Footer