Breaking News

Gara - Gara Corona, Begini Gaya Rapat Gubernur



BANTENPERSPEKTIF.COM, PEMPROV BANTEN - Ada pemandangan yang berbeda rapat yang dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim bersama bawahannya. Jika selama ini hadir dengan jarak dekat di kantor, namun sekarang rapat dilakukan dengan berjarak dan dilakukan di kediamannya.

Hal ini tampak saat Wahidin memimpin rapat bersama sejumlah pejabat saat membahas ABPD Tahun Anggaran 2020. Dalam rapat tersebut tampak Wahidin berjarak kurang lebih dua meter dengan peserta rapat lainnya.

Wahidin dan peserta rapat lainnya juga tampak menggunakan masker. WH yang mengenakan topi yang selama ini menjadi ciri khasnya duduk dengan kursi kayu.

Rapat kali ini berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2020, Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Kabupaten/Kota, jaminan kesehatan bagi masyarakat, dan standar satuan harga dalam rangka menangani wabah Covid-19 di Provinsi Banten.

Sejumlah regulasi yang telah ditandatangani sejak Jum'at (20/3/2020), merupakan tindaklanjut dari hasil rapat terbatas (ratas) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Kamis (19/3/2020) yang dilanjut ratas bersama Gubernur WH keesokan harinya.

Gubernur WH (Minggu, 22/3/2020) mengungkapkan, menyikapi hasil rapat terbatas (ratas) bersama Mendagri mengenai penanganan Covid-19 di Banten, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mengubah sejumlah regulasi.

Diantaranya: Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020, Pergub Banten Nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Tahun 2020 dan Pergub Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Banten.

"Selain mengubah sejumlah regulasi, telah dikeluarkan juga Surat Edaran kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten dengan Nomor 440/760-Dinkes/2020 Tentang Penggunaan Bantuan Keuangan Dalam Rangka Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten," jelas Gubernur.

Dijelaskan, dengan adanya perubahan sejumlah regulasi ini, penanganan pencegahan Covid-19 di kabupaten/kota se-Provinsi Banten dapat berjalan dengan baik tanpa melanggar aturan.

"Karena tindakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan anggaran memang harus berpedoman pada aturan. Oleh karenanya, dibutuhkan adanya perubahan regulasi karena wabah ini telah ditetapkan sebagai KLB," tegasnya.

Diharapkan dengan dukungan regulasi, langkah-langkah konkret, dan peran aktif masyarakat, wabah Covid-19 dapat segera berakhir dan tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.

"Tidak bosan-bosan saya juga mengajak seluruh masyarakat Banten untuk tetap waspada namun tidak panik menghadapi wabah ini. Jaga kebersihan diri dan lingkungan, terapkan pola hidup sehat dan ikuti anjuran social distancing selama 14 hari," ujar Gubernur WH. (RLS)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close