BANTENPERSPEKTIF.COM, PARLEMEN - Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten, Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Tbk Cabang Khusus Banten sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemprov Banten menuai kritik dari parlemen.
Surat keputusan yang dikeluarkan pada Selasa, 21 April kemarin dan mulai berlaku Rabu, 22 April 2020. Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedhi membenarkan adanya pencabutan KUD dari Bank Banten ke BJB.
Menurutnya, kebijkan yang diambil WH berdampak pada kepercayaan masyakarat atas bank tersebut. "Tentunya kita menyesalkan dengan gaya Pak WH seperti ini. Kita sangat terkejut, karena kita tidak ada komunikasi sama sekali soal itu," terangnya, Rabu (22/4).
Terdapat dua poin dalam SK tersebut, pertama, menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten.
Kedua, dengan ditetapkannya keputusan gubernur ini, keputusan Gubernur Banten Nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang Khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten dan penetapan rekening kas umum daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang tahun anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (KNT)
0 Komentar