Breaking News

Ikatan Dokter Anak Indonesia Anjurkan Sekolah PAUD Tetap Belajar di Rumah

Foto/bangimam-berbagi.blogspot.com


BANTENPERSPEKTIF.COM, NASIONAL - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menganjurkan supaya pemerintah mengambil kebijakan pada Anak Usia Dini (PAUD) agar tetap belajar di rumah.

Pembelajaran bisa dilakukan dalam bentuk  stimulasi berbagai ranah perkembangan dalam lingkungan penuh kasih sayang oleh anggota keluarga yang sehat.

Anjuran ini merupakan salah satu poin dari 11 anjuran yang disampaikan secara resmi oleh IDAI melalui rilis yang dipublikasi diwebsite resmi IDAI yaitu http://www.idai.or.id/. Selain PAUD, IDAI juga menganjurkan pemerintah untuk melakukan beberapa hari. Berikut ini isi rilis  IDAI selain menyoroti PAUD.

Anjuran Ikatan Dokter Anak Indonesia
Menjelang Akhir Masa Tanggap Darurat COVID-19. Kejadian wabah COVID-19 di Indonesia hingga hari ini telah menyebabkan kematian 1.326 orang dari 20.796 kasus konfirmasi positif.

Pada awal bulan Maret 2020, pemerintah telah mencanangkan Masa Tanggap Darurat COVID-19 yang berlangsung hingga tanggal 29 Mei 2020. Berbagai upaya pencegahan penularan dan tata laksana penyakit telah dilakukan, namun pada saat ini angka kejadian COVID-19 masih terus meningkat.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaksanakan upaya deteksi kasus pada anak secara mandiri dan mendapatkan data bahwa hingga tanggal 18 Mei 2020 diketahui jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 3.324 anak, 129 anak berstatus PDP meninggal, 584 anak terkonfirmasi positif COVID-19, dan 14 anak meninggal akibat COVID-19.

Temuan ini menunjukkan bahwa angka kesakitan dan kematian anak akibat COVID-19 di Indonesia tinggi, dan membuktikan bahwa tidak benar kelompok usia anak tidak rentan terhadap COVID-19 atau hanya akan menderita sakit ringan saja.

Sehubungan dengan hasil evaluasi data tersebut di akhir masa tanggap darurat COVID-19, maka IDAI memandang perlu untuk mendesak pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan berdasarkan kepentingan terbaik kesehatan dan kesejahteraan anak, dengan anjuran sebagai berikut:

1. Upaya pencegahan dan pemberantasan wabah COVID-19 di Indonesia harus diutamakan dalam menyusun tatanan kehidupan normal baru. Protokol kesehatan harus dilakukan dengan ketat. Penentuan status infeksi dengan menggunakan pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR), penelusuran kontak (contact tracing), tindakan karantina dan isolasi, serta pembatasan fisik belum berlangsung optimal, sehingga harus terus ditingkatkan.

2. Tatanan kehidupan normal baru disusun sesuai dengan kebutuhan dasar tumbuh kembang dan kesehatan anak, bukan sebaliknya, karena tumbuh kembang optimal anak akan menentukan kualitas generasi bangsa Indonesia di masa depan.

3. Upaya pemenuhan kebutuhan dasar tumbuh kembang dan kesehatan anak harus tetap berjalan sesuai jadwal bagi seluruh anak Indonesia. Roda pelayanan kesehatan dasar seperti asuhan neonatal esensial, imunisasi, pemenuhan nutrisi lengkap seimbang, suplementasi sesuai kebutuhan, stimulasi, deteksi, dan intervensi dini tumbuh kembang, serta berbagai program terkait kesehatan anak yang sempat terganggu pada awal masa pandemi COVID-19 harus kembali berjalan optimal.

4. Pelayanan imunisasi harus dapat diberikan untuk semua anak agar tercapai cakupan imunisasi yang tinggi terus-menerus, dengan pengaturan tertentu di daerah dengan kasus positif COVID-19. Tidak lagi disarankan untuk menunda imunisasi, terutama bagi bayi dan anak yang masih sangat muda. Anak yang imunisasinya sempat tertunda sebaiknya direncanakan imunisasi kejar.

5. Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan tetap dilakukan sesuai jadwal SDIDTK (Stimulasi, Deteksi, Intervensi Dini Tumbuh Kembang) yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan.

6. Kegiatan pendidikan anak usia dini sebaiknya dilakukan di rumah dalam lingkungan keluarga dalam bentuk stimulasi berbagai ranah perkembangan dalam lingkungan penuh kasih sayang oleh anggota keluarga yang sehat.

Itulah isi beberapa poin anjuran dari IDAI terkait rencana pemerintah dengan kebijakan membuka sekolah pada 13 Juli 2020 mendatang.  (RLS)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close