Foto/KBK |
BANTENPERSPEKTIF.COM, NASIONAL - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan lima catatan penting untuk menjadi pertimbangan pemerintah terkait kebijakan dibukanya kembali sekolah.
Salah satunya adalah terkait pemakaian masker, dimana masker bahan hanya bisa dipakai 4 jam dan harus diganti ketika melebihi. Sementara waktu sekolah lebih dari empat jam, itu artinya satu siswa harus memakai masker bahan lebih dari satu helai.
Perlu diingat juga bahwa masker bahan hanya bisa digunakan maksimal 4 jam, kalau jam belajar lebih dari 4 jam, maka 1 siswa wajib membawa masker cadangannya," kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan seperti dipublikasikan disitus resmi KPAI.
Dikatakan Retno, ketika mewajibkan anak didik, pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan masker dilingkungan sekolah, maka pemerintah pusat dan daerah juga harus mempertimbangkan memberikan bantuan masker bahan ke setiap siswa dan sekolah.
Selain menyinggung soal masker, KPAI juga meminta pemerintah bisa memastikan sekolah-sekolah distreilisasi dengan anggaran dari dana BOS yang diterima setiap sekolah dan dibantu dengan APBD melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan setempat.
"Perlu juga ditekan-kan strelisasi yang harus dipastikan sesuai protocol kesehatan untuk sekolah-sekolah yang digunakan sebagai ruang isiolasi ODP Covid-19 saat pandemic berlangsung," kata Retno. (RLS)
0 Komentar