Puasa Dimusim Corona, I'tikaf dan Idul Fitri di Masjid Ditiadakan
BANTENPERSPEKTIF.COM, PEMERINTAHAN - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan selama menjalankan puasa Ramadhan.
Dua diantaranya adalah terkait pelaksanaan I'tikaf dan Idul Fitri, dimana aktivitas keduanya yang sebelumnya dilaksanakan di masjid ataupun mushola untuk tahun ini ditiadakan. Kebijakan ini dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
Kedua kebijakan itu masuk dalam daftar tujuh poin yang dikemas oleh Kementerian Agama dengan judul Panduan Ibadah Ramadhan Ditengah Pandemi Covid 19. Selain dua hal diatas, lima poin lainnya adalah wajib menjalankan ibadah Puasa Ramadhan sesuai kaidah fiqih, sahur dan buka puasa individu atau bersama keluarga di rumah dan tidak perlu on the road atau buka puasa bersama.
Poin selanjutnya adalah Shalat Tarawih dan Tilawah di rumah secara individu atau bersama keluarga inti, buka puasa bersama biak dilakukan lembaga pemerintah, swasta ataupun masjid dan mushola ditiadakan termasuk pelaksanaan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tabligh akbar pun ditiadakan.
Keputusan ini sesuai dengan Sudar Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 yang telah disebarkan kesejumlah lembaga baik pemerintah maupun swasta. (KNT)
0 Komentar