Sstt... PSBB di Kabupaten Tangerang Diperpanjang
BANTENPERSPEKTIF.COM, KAB.TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepastian perpanjangan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut setelah dilakukan teleconference Evaluasi PSBB Tangerang Raya yang dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim dengan Bupati/Wali Kota Tangerang Raya pada Jumat (1/5/2020).
"Untuk PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang kita tetapkan perpanjang mulai tanggal 2 Mei 2020," kata Bupati Tangerang A Zaki Iskandar usai rapat evaluasi PSBB dengan Gubernur Banten.
Menurutnya, perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang dituangkan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Sedangkan terkait waktu pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang dari tanggal 2 hingga 17 Mei 2020, diatur dalam keputusan Bupati Tangerang Nomor 360/Kep.426-Huk/2020 tentang penerapan jangka waktu perpanjangan pelaksanaan PSBB dalam percepatan penanganan Covid-19
Untuk perpanjangan PSBB tersebut, kata politisi Golkar ini, pihaknya menyesuaikan kebijakan Pemrpov Banten yang akan di tetapkan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
"Masalah chek point di perbatasan selayaknya 24 jam. Sekaligus untuk menyekat arus mudik. Sedangkan untuk chek point internal bisa dikurangi karena keterbatasan personel dan luas wilayah Kabupaten Tangerang," tutur Zaki.
Seperti diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah melakukan teleconference dengan kepala daerah di Tangerang Raya. Rapat ini diharapkan ada masukan untuk penyusunan Peraturan Gubernur Banten tentang Perpanjangan PSBB yang akan segera ditetapkan di Tangerang raya. (RLS)
0 Komentar