BANTENPERSPEKTIF.COM,PEMPROVBANTEN - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, KPK membuat penilaian dengan menampilkan dashboard yang berisi tentang informasi progress tindak lanjut rencana aksi pencegahan korupsi di tingkat nasional.
Didalamnya, Pemprov Banten masuk dalam urutan ketiga terbaik Nasional. “Dari 34 provinsi, Provinsi Banten masuk dalam urutan ketiga terbaik dengan bobot 82%, setelah DKI Jakarta dan DI Yogyakarta,” kata Wagub saat membacakan Pidato Jawaban Gubernur Banten atas Tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Banten terhadap Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, dalam rapat paripura DPRD dengan agenda tersebut di ruang rapat paripurna DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jum'at (26/6/2020).
Rapat paripurna yang tetap menerapkan protokol kesehatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni. Sementara Wagub yang hadir mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim didampingi Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar.
Hal itu diungkapkan Wagub untuk menjawab tanggapan sejumlah fraksi DPRD sebelumnya yang mempertanyakan terkait pengelolaan aset Pemprov Banten.
Kata Wagub, pencapaian tematik dalam bidang manajemen aset daerah sampai dengan akhir tahun 2019 Pemprov Banten memiliki total tanah 1.022 bidang, dengan rincian telah bersertifikat sejumlah 263 bidang, belum bersertifikat sejumlah 759 bidang, sehingga aset yang telah bersertifikat 25,73%.
Lebih jauh, Wagub menjelaskan bahwa upaya yang telah dilakukan Pemprov Banten dalam rangka percepatan pensertifikatan dan penyelesaian aset bermasalah diantaranya adalah melakukan nota kesepahaman dengan Kanwil BPN Banten tentang pendaftaran tanah, penanganan permasalahan barang milik daerah berupa tanah yang dimiliki/dikuasai.
Terkait inventarisasi aset ini, ujar Wagub, Pemprov Banten juga telah melakukan pendaftaran tanah melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap), serta melakukan nota kesepahaman dengan Kejati Banten tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan membuat SKK (surat kuasa khusus). (RLS)
0 Komentar