Breaking News

Keluar dari Dilema Bank Banten yang Dramatis



BANTENPERSPEKTIF.COM, PERBANKAN - Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten cukup dramatis, selain menimbulkan pro kontra juga terjadi pada saat musim pandemi Covid - 19.

Lalu seperti apa awal mula "drama" Bank Banten ini sampai kemudian diujung menjalin kerjasama bisnis dengan Bank Jabar Banten (BJB)? Berikut ini perjalanan polemik Bank Banten.

Sebenarnya pemindahan kas daerah merupakan hal  yang biasa dan sering dilakukan oleh seorang kepala daerah jika bank umum selaku pemegang RKUD lalai atau tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Seandainya penyimpanan RKUD berada di bank yang lain (bukan pada Bank Banten), kemudian dilakukan pemindahan, mungkin tidak sedramatis seperti sekarang ini.

Inilah kemudian disebut pemindahan RKUD kali ini spesial. Ada permasalahan yang sangat pelik yang dihadapi Gubernur Banten (Wahidin Halim) selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan selaku pemegang saham pengendali terakhir pada Bank Banten.

Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah harus tetap menjaga ketersediaan kas daerah sehingga memastikan tidak menghambat proses pembangunan dan harus mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait pengelolaan keuangan daerah yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.

Sedangkan Gubernur selaku pemegang saham pengendali terakhir pada Bank Banten juga harus menjaga komitment untuk menjadikan Bank Banten memiliki kondisi yang sehat.

Ketika salah satunya bermasalah, maka keduanya saling berbenturan sehingga Gubernur dihadapkan pada dua pilihan yang dilematis, yaitu memilih tetap mempertahankan RKUD di Bank Banten dalam kondisi likuiditas yang kritis atau melakukan pemindahan RKUD pada Bank umum yang sehat demi menyelamatkan dana kas daerah, tetapi berdampak buruk terhadap kondisi kesehatan Bank Banten, dilematis !
 
Kalau hanya melihat dari perspektif perbankan, tanpa memperhatikan perspektif keuangan daerah maka ada kesan seolah - olah buruknya Bank Banten akibat pemindahan RKUD. Ada kesan Pemerintah Provinsi Banten mengabaikan kesehatan Bank Banten.

Inilah yang membuat percikan polemik baik di parlemen maupun masyarakat luas karena Gubernur dinilai tidak bisa melakukan penyehatan Bank Banten. Sementara Dalam perspektif keuangan daerah, RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan.

Oleh karena itu Bank pemegang RKUD harus senantiasa menjaga likuiditas  dan memastikan ketersediaan dana jika sewaktu-waktu diperlukan, baik sebagian maupun seluruhnya atas perintah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).

Dan bendahara daerah diwajibkan untuk menempatkan kas daerah pada  bank umum yang sehat karena menyangkut ketersediaan keuangan. Dan melihat kondisi Bank Banten maka Gubernur tidak ada pilihan lain kecuali memindahkan kas daerah ke bank yang sehat.

Gubernur punya alasan bahwa pemindahan ini cukup dengan keputusan kepala daerah dan pemberitahuan kepada DPRD, artinya tidak memerlukan pembahasan dan persetujuan DPRD.

Lalu bagaimana sebenarnya kondisi Bank Banten?
Berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 15 Nopember 2019, hasil penilaian tingkat kesehatan Bank Banten posisi 30 Juni 2019, adalah tergolong peringkat komposit tiga (cukup sehat).

Namun keadaan memburuk dan mengalami permasalahan likuiditas yang mendasar, hal ini tercermin dalam laporan keuangan Bank Banten pada posisi laporan tanggal 21 April 2020.

Dalam laporan tersebut diketahui Rasio Likuiditas menjadi sangat mengkhawatirkan, bukan mengkhawatirkan lagi tapi sangat mengkhawatirkan dana tidak efisien karena beban bunga lebih besar dari pada pendapatan bunga yang diperoleh.

Hal ini memicu penarikan dana deposan oleh masyarakat. Faktanya yaitu pada periode Maret sampai dengan pertengahan April 2020 (sebelum terjadi pemindahan RKUD), telah terjadi penarikan deposito besar-besaran oleh masyarakat termasuk deposan inti hingga mencapai angka 1,7 trilyun rupiah. Situasi ini jelas menunjukan kalau likuiditas Bank Banten semakin kritis.

Kapan pengalihan RKUD dan kenapa RKUD harus dipindahkan?
Pengalihan RKUD dari Bank Banten kepada Bank BJB dilakukan oleh Gubernur Wahidin Halim pada  22 April 2020, tepatnya  pada saat Bank Banten sudah tidak dapat menyalurkan dana yang diajukan bendahara daerah karena telah  mengalami kondisi likuiditas kritis.

Fakta dan dramatiknya kesehatan Bank Banten tersebut menghapus stigma negatif bahwa terpuruknya Bank Banten akibat pemindahan dana kas daerah. Padahal sebaliknya, penyebab dari pemindahan dana tersebut dilatarbelakangi akibat memburuknya kesehatan Bank Banten terlebih dahulu karena mengalami kesulitan likuiditas yang kritis.

Peristiwa pemindahan RKUD ini bukan tidak beralasan, tetapi didasarkan fakta bahwa Bank Banten terlambat menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada kabupaten/kota untuk bulan Januari 2020  sebesar Rp.190 milyar lebih.

Tidak hanya itu, Bank Banten tidak dapat memenuhi perintah bendahara daerah untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada kabupaten/kota untuk bulan Februari 2020 sebesar Rp.181,61 milyar lebih hingga saat ini.

Apalagi kondisi kritis Bank Banten bertepatan dengan penanganan pandemi Virus Covid - 19, dimana Bank Banten tidak dapat memenuhi tagihan pihak ketiga, salah satunya untuk pengadaan alat-alat kesehatan sebesar Rp. 11,21 milyar lebih.

Gubernur Wahidin Halim mengambil langkah cepat dan tepat dalam upaya menyelamatkan dana kas daerah sekaligus melakukan upaya penyelamatan Bank Banten.

Keputusan memindahkan dana RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB menjadi pilihan buruk dari yang terburuk dalam rangka menjalankan perintah perundang-undangan, sebab jika tidak dilakukan, maka potensi kehilangan dana kas daerah yang akan tertahan di Bank Banten akan semakin besar. Siapa yang tidak bangga memiliki bank sendiri, tapi rasionalitas juga harus dikedepankan dengan memerhatikan sejumlah fakta.

Lalu kenapa Pemprov Banten berencana melakukan pinjaman?
Ketika dana kas daerah senilai Rp. 1,9 trilyun  tertahan di Bank Banten dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah menurun drastis lebih dari 50 persen padahal itu menjadi andalan pendapatan daerah selama ini.

Pada bagian lain, Pemprov Banten harus segera mendapatkan dana untuk penanganan pandemi Covid - 10 di provinsi maka harus dicarikan dalam dari sumber lain untuk menutupi defisi cash flow yang disebebakan tertahannay kas daerah di Banten Banten.

Jalan keluar alternatif untuk menutup defisit cash flow tersebut yaitu dengan cara melakukan  pinjaman daerah jangka pendek sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Dan perlu diketahui bahwa rencana pinjaman daerah  hingga saat ini (Jumat, 5/6/2020) belum direalisasikan, karena Pemprov Banten harus mengkalkulasi dengan baik  serta menempuh prinsip dan prosedur pinjaman daerah yang sesuai dengan aturan  sehingga tidak menimbulkan biaya yang tinggi dan menekan kerugian se maksimal mungkin.

Disini ada yang beranggapan Pemprov Banten tidak rasional melakukan pinjaman karena masih ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 900 milyar lebih.  Perlu dijelaskan  bahwa SILPA tersebut telah digunakan pada APBD murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 655 milyar dan sisanya sebesar Rp.245 milyar lebih sudah digunakan pada saat realokasi dan refocusing 3 untuk penanganan Covid-19.

Langkah apa yang telah dilakukan Pemprov dalam rangka penyehatan Bank Banten ?
Mungkin ada lagi yang beranggapan bahwa Gubernur Banten tidak memikirkan kesehatan Bank Banten lagi atau sudah diabaikan, faktanya tidaklah demikian.

Langkah konkrit yang telah dilakukan adalah melakukan usulan penggabungan kerjasama bisnis antara Bank Banten dan Bank BJB dengan skema merger yang akan diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah tersebut dilakukan melalui penandatanganan Letter of Intent antara Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

Nota Kesepahaman antara PT Banten Global Development dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) telah ditandatangani dan saat ini proses persiapan due diligence (uji kelayakan) terhadap Bank Banten yang dilakukan oleh Bank BJB dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).(rls)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close