Breaking News

Lagi Sakit, Bank Banten Akan Disuntik Duit Rp 1,9Triliun



BANTENPERSPEKTIF.COM,PEMPROVBANTEN - Rencana pemberian tambahan pernyertaan modal terhadap Bank Banten memerlukan sebuah peraturan daerah (perda) yang baru. Sebab, dari Rp 1,9 triliun rencana modal yang akan diberikan, hanya Rp 335 miliar saja yang bisa digelontorkan secara langsung sebagai amanat Perda Nomor 5 Tahun 2013.

Seperti diketahui, penyertaan modal Rp 1,9 triliun akan disalurkan melalui kas daerah (kasda) Pemprov Banten yang kini masih tersimpan di Bank Banten. Skema itu juga merupakan tindak lanjut dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua DRPD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, setelah dipangkas Rp 335 miliar dari amanat Perda Nomor 5 Tahun 2013, kasda pemprov yang ada di Bank Banten masih menyisakan sekitar Rp 1,5 triliun. "Dana itu akan kembali dikonversikan menjadi penyertaan modal namun tak bisa dilakukan begitu saja," ujarnya, Jumat (19/6).

Ia menjelaskan, untuk penyalurannya membutuhkan perda baru karena perda lama hanya mengatur maksimal pemberian adalah Rp 950 miliar. Untuk perda baru ini harus diajukan sebagai inisiatif gubernur.

“Rp1,5 triliun tetap akan dikonversikan menjadi penyertaan modal, namun payung hukum belum ada. Perlu ada perda baru yang diusulkan eksekutif,” ungkapnya.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengatakan, sebelum perda penyertaan modal baru dibentuk maka dana kasda senilai Rp 1,5 triliun tidak bisa disalurkan sebagai penyertaan modal. Dana itu akan disimpan di rekening penampung.

"Sambil menunggu perda penyertaan modalnya rampung. Menunggu perdanya dulu,” tuturnya. (RLS)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close