DocFoto/Gelora.Co |
BANTENPERSPEKTIF.COM | NASIONAL | - Ditengah ramainya publik memperbincangkan tentang Putusan MA atas gugatan Rakhmawati Soekarnoputeri terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU yang mengatur soal penetapan pemenang Pilpres. Dua isu ini seperti sedang beradu kuat memengaruhi opini publik.
Seperti dilansir CNN, Dalam aturan itu, dinyatakan apabila terdapat dua pasangan calon (paslon) dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.
Peraturan ini dinilai bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu. Pasal itu menjelaskan bahwa paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Inilah yang menjadi pertimbangan mengapa gugatan Rakhmawati dikabulkan. MA menilai
bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan ini didaftarkan pada 14 mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019. Sementara isi putusan baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020 atau baru beberapa hari yang lalu.
Sementara itu, KPU sendiri menyatakan bahwa putusan MA tersebut tidak memengaruhi hasil Pilpres 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 P/PHUM/2019 terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tidak mempengaruhi keabsahan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019. Putusan MA menyatakan, ketentuan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7) seperti dilansir Republika.
Keluar Putusan MA, Anies Kembali Diserang
Sementara itu, pada bagian lain hari ini (Selasa (9/07/2020), Anies Baswedan kembali diserang di sosial media, sebuah hastag AniesPembohongBesar menjadi trending topik di twitter. Mereka menyerang Anies dengan sejumlah isu diantaranya reklamasi.
Akun twitter atasnama hanifah933 menuliskan Hanya seorang
@aniesbaswedan yang berani terang²an menyatakan "Kampanye kita adalah menolak Reklamasi" tapi sekarang berpelukan mesra dengan para cukong dan melanjutkan Reklamasi tanpa berdiskusi dengan pihak manapun.
Sementara akun atasnama AirinAirin_NZ menuliskan Dari Jakarta kita Belajar. Bahwa salah Pilih Gubernur itu bisa Menghancurkan masa depan anak anda. #4niesPembohongBesar. (DBS)
0 Komentar