BANTENPERSPEKTIF.COM | HUKRIM | Seorang pemuda pengangguran berinisial S (29), warga Kampung Kronjo Pekapuran, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Mauk, Polresta Tangerang. Dia ditangkap karena menyodomi anak baru gede (ABG) di kawasan Kedaung Dalem, Kecamatan Mauk.
Kapolsek Mauk AKP Kresna Ajie Perkasa menjelaskan, kronologis ini berawal ketika korban dan pelaku berkenalan di media sosial (Medsos) Facebook. Selanjutnya, korban dan pelaku berjanjian untuk ketemu. Namun saat bertemu, korban bertanya foto profil pelaku karena di Facebook menggunakan foto perempuan.
“Saat itu, pelaku menjawab bahwa foto profil di facebook itu adalah temannya,” jelas Kresna kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Mauk, Rabu (5/8/2020).
Setelah pertemuan itu, lanjut Kresna, korban dan pelaku bertukar nomor WhatsApp dan semakin sering berkomunikasi. Setelah pertemuan kedua, korban di foto sama pelaku menggunakan aplikasi foto ghost atau setan, dari situ korban ditakuti oleh pelaku akan mandul karena didalam tubuhnya ada setan.
“Tersangka ini modusnya, mengajak korban ke kamar untuk mengusir setan. Setelah itu korban disodomi,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka ini sudah empat kali melakukan perbuatan serupa. Korban pertama berinisial A, S, SU dan AS.
“Jadi yang terakhir ini, korbannya pintar karena setelah disodomi langsung melapor ke tetangganya dan dilanjutkan laporan ke Polsek Mauk. Kami menangkap pelaku ini dirumah korban di wilayah Desa Kedaung Dalem, Kecamatan Mauk,” ujarnya.
Kresna menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang tindakan pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. “Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.
Penulis :Ayatullah Chumaini
Editor :Karnoto
0 Komentar