Doc/Foto:Pribadi |
BANTENPERSPEKTIF.COM, PEMERINTAHAN - Akibat pandemi Covid-19 sampai sekarang kondisi warga banyak yang mengalami kesulitan, terutama masalah ekonomi. Jangankan untuk kebutuhan sekuder, sekadar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pun sangat sulit. Untuk itu para petugas pendata penerima bantuan sosial jangan main coret saja.
Demikian dikatakan Asep Rahmat, Jubir Jaringan Masyarakat Sipil Banten melalui press releasenya kepada BantenPerspektif, Kamis (03/09/2020).
"Jadi jangan mentang-mentang petugas tidak memasukan usulan dalam data penerima bansos, pas nama warga ternyata masuk data penerima di BJB dan ada undangannya, berikan saja, nanti laporkan kondisinya. Jangan dihalang-halangi dengan alasan sendiri. Ini menghindari konflik juga antar warga dan petugas," kata Asep.
Dikatakan Asep, kondisi sekarang serba sulit, ada yang dipecat dari tempat kerja (PHK), dagang tidak laku, gaji dipotong, petugas jasa tidak ada sewa, gojek berhenti, belum lagi yang mengganggur tambah susah. Walaupun memiliki rumah tinggal atau warisan dan kendaraan tetap saja dampak pandemi ini bikin warga susah.
Yang selama ini telah dapat bantuan pun, kata Asep, tetap masih kekurangan dan sulit hidupnya. Makanya bagi yang sudah terdata maupun yang belum tapi benar-benar membutuhkan harus mendapat perhatian pemerintah pusat dan daerah.
"Bantuan sosial (Bansos) itu ada beberapa skema seperti dari APBN melalui Kemensos ada sembako kantong merah putih, dari APBD Provinsi Banten bentuk uang tunai (BLT) sejumlah 600 ribu. Nah, yang dari provinsi data penerimanya dari Dinsos disalurkan melalui beberapa bank, salah satunya BJB secara bertahap," tegasnya.
Ditambahkan Asep, memang verifikasi dan validasi itu harus, tapi jangan asal main coret bila warga penerimanya ada dan membutuhkan, disini perlu kearifan oleh petugas (RT/RW/PSM), jangan sampai pada ribut di lapangan.
"Bila sekiranya warga sudah terlanjur terdata dari atas lalu turun dan petugas merasa tidak pernah mendata atau mengusulkan, ya, berikan saja, yang penting warganya jelas. Kecuali yang dilarang undang-undang, itupun perlu pembuktian," katanya. (KNT)
0 Komentar