Kampanye menjadi hal yang sangat familiar dalam rangkaian pemilihan atau biasa disebut pesta demokrasi. Arak-arakan kendaraan dengan bendera beragam warna dan ukuran, konser musik dengan menghadirkan artis ibu kota, orasi calon dan tim kampanye, dan lain sebagainya. Pemberitaan kampanyepun biasanya akan membanjiri setiap halaman media massa baik cetak, virtual maupun media sosial pribadi dan lembaga. Media elektronikpun tidak mau ketinggalan dengan menyajikan program-program bernuansa kampanye seperti bedah profil, diskusi politik, dan debat kandidat atau calon peserta pemilihan.
Tapi pelaksanaan kampanye pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pandeglang tahun 2020 memang tidak semeriah pada pemilihan sebelumnya. Tidak ditemukan keramaian massa yang biasanya memadati forum-forum terbuka, konser musik atau kegiatan sosial lainnya. Minimnya kegiatan diluar ruangan membuat momen kampanye seakan tidak ada.
Pada dasarnya meski dilaksanakan pada masa pandemi covid-19, KPU masih memberikan peluang-peluang bagi para pasangan calon untuk melakukan kampanye dengan beberapa ketentuan. Memang ketentuan-ketentuan ini lebih banyak dipengaruhi oleh upaya pengendalian penyebaran covid 19 yang masih berkembang secara nasional. Namun demikian para pasangan calon telah menyanggupi untuk mematuhinya melalui deklarasi kepatuhan terhadap protokol covid 19 yang dilaksanakan pada saat pengundian nomor urut pasangan calon, 23 September lalu.
Berdasarkan PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan/atau wali kota; yang juga dituangkan dalam keputusan KPU RI Nomor 465 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020, yang menetapkan beberapa metode kampanye seperti sebagai berikut:
Pertemuan terbatas
Hal yang pertama adalah pengaturan dalam kegiatan tatap muka. Jika pada pemilihan sebelumnya tim kampanye dapat mengumpulkan massa sebanyak-banyaknya, maka pada pemilihan 2020 jumlah massa pada tatap muka terbatas hanya sebanyak 50 orang dan dilaksanakan dalam ruangan tertutup dengan penggunaan setengah dari kapasitas tempat tersebut. Secara teknis kegiatanpun akan diatur jarak tempat duduk minimal satu meter.
Selain pengaturan jumlah dan jarak tempat duduk, pelaksana pertemuan terbatas juga diwajibkan mempedomani protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid 19), dengan menyediakan sarana sanitasi seperti media cuci tangan, mengukur suhu tubuh, memakai masker yang menutupi hidung, dagu dan mulut.
Ada hal yang sangat berbeda pada pelaksanaan debat kali ini, yaitu dengan adanya aturan pembatasan peserta yang hadir. Dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 disebutkan bahwa debat publik hanya dihadiri oleh calon/ pasangan calon, 4 anggota tim kampanye, 7 atau 5 orang KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota, dan 2 orang Bawaslu provinsi atau kabupaten . Maka dipastikan acara ini tidak menghadirkan tamu undangan, penonton, dan/atau pendukung calon atau pasangan calon.
Aturan ini dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan penyebaran virus korona yang masih mewabah. Dalam hal ini kerjasama antara penyelenggara acara dan tim kampanye calon atau pasangan calon sangat diperlukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Alat Peraga Kampanye dan Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, simbol atau gambar yang disebar untuk keperluan kampanye dan bertujuan untuk mengajak warga memilih pasangan calon tertentu. Beberapa APK dan BK difasilitasi oleh KPU dengan didanai oleh APBD dan ada juga yang dibiayai oleh pasangan calon sendiri.
Dalam hal Alat Peraga Kampanye yang dibuat dan dicetak oleh KPU Kabupaten Pandeglang meliputi baliho 5 buah, billboard sebanyak 3 buah, umbul-umbul paling banyak 20 buah untuk setiap kecamatan, dan 2 buah spanduk untuk setiap desa. Jumlah tersebut berlaku untuk masing-masing calon peserta pemilihan. Sementara jumlah Alat Peraga Kampanye yang dibuat dan dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200% dan jumlah tersebut.
Dalam masa pandemi ini tim kampanye juga diperbolehkan menyebarkan Bahan Kampanye berupa Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan, handsanitiser dan penutup wajah (face shield) dengan ketentuan jika dikonversikan kedalam nilai mata uang, APD tersebut tidak lebih dari RP. 60.000,-
Penyebaran bahan kampanye merupakan salah satu metode kampanye yang efektif yang dapat menyasar ke setiap sudut tempat tinggal warga. Untuk itu cara inipun harus diatur dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19, yaitu sebelum dibagikan kepada warga bahan kapanye tersebut harus dalam keadaan bersih dan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair dan telah disterilisasi; Petugas yang membagikan bahan kampanye tersebut mengenakan masker yang menutup hidung dan mulut dan proses pembagian bahan kampanye tidak menimbulkan kerumunan warga.
Pada masa pemberlakuan normalitas baru (new normal) dengan dibatasinya pertemuan tatap muka, tim kampanye harus membuat strategi yang tepat. Salah satu alternatif yang dianggap familiar dengan masyarakat luas adalah melalui media sosial. Disamping tidak memerlukan kehadiran warga net secara langsung, penggunaan media sosial juga cenderung sangat efektif dan efisien dengan target capaian langsung secara perorangan dalam waktu yang sangat cepat. Keunggulan lainnya, Media sosial merupakan media yang sangat murah dan mudah diakses oleh masyarakat banyak sehingga dapat dipilih sebagai penghematan biaya kampanye.
Melalui media sosial peserta pemilihan dapat membagikan video, suara, tulisan dan gambar atau suara dan gambar bernuansa kampanye berupa gambar, jingle dan lain sebagainya. Peserta pemilih juga dapat berinteraksi secara langsung melalui kegiatan diskusi yang diselenggarakan secara langsung dan interaktif melalui berbagai aplikasi yang terferifikasi dewan pers. Beriklan melalui media social tentunya dengan terlebih dahulu mendaftarkan akun-akun yang digunakan beserta pengelolanya kepada KPU kabupaten Pandeglang sesuai ketentuan.
Disamping itu KPU kabupaten Pandeglang juga akan memfasilitasi penayangan debat public yang akan dilaksanakan tanggal 23 november dan 2 desember melalui tayangan televise nasional. Selain penayangan debat, KPU juga menayangkan iklan kampanye dibeberapa media cetak dan elektronik dengan ketentuan 30 detik dan paling banyak 10 spot untuk iklan televisi, 60 detik dan paling banyak 10 spot untuk iklan radio, dan paling banyak 1 halaman untuk media cetak. Iklan-iklan tersebut akan ditayangkan pada 14 hari menjelang masa tenang.
Kampanye adalah momen penting dalam tahapan pemilihan, semoga dengan kesadaran bersama untuk mempedomani protokol kesehatan pengendalian dan pencegahan virus korona 2019 (Covid 19) dalam momen ini, dapat meminimalisir penyebaran virus korona dan menjadikan pemilihan 2020 aman untuk penyelenggara, peserta pemilihan dan pemilih.
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM
0 Komentar