BANTENPERSPEKTIF.COM, KAB.TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan membentuk Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Tingkat Desa pada 2021 mendatang. Pembentukan PPID itu Diharapkan seluruh informasi di desa dapat diakses dengan cepat dan akurat.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid menerima kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten.
Menurutnya, Pemkab Tangerang sudah memiliki aplikasi untuk menerima pengaduan dan permohonan informasi publik seperti media sosial (Medsos) twiter, Instagram, Youtube, facebook terhubung dengan media resmi website dan website SP4N-LAPOR.
Selain itu, Pemkab juga sudah membentuk PPID tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat Kecamatan dan Kelurahaan.
“Kami juga pada 2021 akan membentuk PPID di tingkat Desa, sehingga memudahkan informasi dan transparansi publik hingga pelosok desa,” kata pria yang akrab dipanggil Rudi ini berdasarkan keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2020).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Tini Wartini menambahkan, pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap PPID baik ditingkat OPD, Kecamatan hingga kelurahan. Hal itu dilakukan agar terus melayani permohonan informasi dan sengketa informasi.
“Kami telah memiliki website bernama ppid.tangerangkab.go.id. Website itu bisa diakses oleh masyarakat yang butuh informasi,” pungkasnya.
Editor : Karnoto
0 Komentar