Breaking News

Mendagri Larang Mutasi Pejabat Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Baru


BANTENPERSPEKTIF.COM - Sebelum ada pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 para kepala daerah yang menyelenggarakan pilkada dilarang melakukan mutasi pejabat. Larangan ini dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tujuan agar tertib administrasi.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 820/6923/SJ tentang Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Seperti diketahui, ada empat daerah di Provinsi Banten yang telah menyelenggarakan Pilkada 2020, yaitu Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan. Tiga daerah memang dimenangkan calon incumbent, yaitu Kota Tangsel, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Di Kota Tangsel pasangan Benyamin - Pilar menjadi pemenang dan Benyamin Davnie sendiri merupakan calon incumbent dengan posisi sekarang sebagai Wakil Walikota Tangsel. Di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang juga sama, bahkan kedua daerah ini kedua calon sama - sama menjabat.

Irna Narulita dan Tanto Arban, pemenang pada Pilkada Kabupaten Pandeglang saat ini masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Demikian pula Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa, pemenang Pilkada Kabupaten Serang juga masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang. (dbs/knt)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close