BANTENPERSPEKTIF.COM, PILKADA - Sejumlah calon kepala daerah dilaporkan terkait Kartu Sakti yang mereka keluarkan, beberapa diantaranya yaitu calon Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Ma'mun termasuk di Kota Cilegon. Dimana pasangan HelldySanuji dilaporkan oleh kubu lawan yaitu Ati - Sokhidin terkait Kartu Cilegon Sejathera (KCS).
Lalu bagaimana pendapat pakar hukum terkait masalah kartu sakti? Pakar Hukum dari Universitas Sebelas Maret, Slamet Hasan SH seperti dilansir SindoNews.Com, Jumat 13 November 2020 menilai bahwa kartu yang dikeluarkan para calon substansinya adalah isi program kerja yang dicanangkan paslon dan tidak bisa dimaknai sebagai janji pemberian uang atau materi tertentu kepada pemilih kendati ada nilai angka uangnya.
“Dan hal (pembuatan alat peraga, red) itu bahkan wajib dilakukan sesuai dengan Pasal 19 PKPU No. 4 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Pasangan Calon wajib menyampaikan visi, misi dan program pemerintahan yang akan diselenggarakan apabila menjadi pasangan calon terpilih pada setiap prlaksanaan kegiatan kampanye," terang Slamet Hasan.
Seperti diketahui, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng nomor urut 2, Rusdy-Ma’mun gencar mengkampanyekan program andalannya, Kartu Sulteng Sejahtera. Isinya berupa paket pelayanan masyarakat yang terdiri dari penggratisan iuran BPJS, pembagian bantuan langsung tunai, akses sembako murah, akses pendidikan gratis dan pengadaan 50 ribu lapangan kerja baru.
Program tersebut disosialisasikan oleh Tim Pemenangan , relawan dan basis pendukung kandidat ke seluruh Sulteng menggunakan alat peraga berupa contoh Kartu Sulteng sejahtera.
Soal pelaporan kartu juga terjadi di Kota Cilegon dimana pasangan calon (paslon) nomor urut 4 di Pilwalkot Cilegon 2020, Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta, dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu. Helldy-Sanuji dilaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon oleh paslon nomor urut 2 Ratu Ati Marliati-Sokhidin melalui tim hukumnya.
Kuasa hukum Ati-Sokhidin, Agus Surahmat, menjelaskan, laporan terhadap Helldy-Sanuji terkait janji kampanye mereka, yakni Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) yang disebut diedarkan di TPS. Agus menyebut ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 73 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (dbs/knt)
0 Komentar