Breaking News

Tragedi Karawang dan Masa Depan Penegakan HAM di Indonesia




Penembakan enam anggota Laskar Pembela Islam (LPI) atau laskar FPI oleh aparat kepolisian pada Senin 7 Desember 2020 dini hari dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

Penulis
Heri Handoko | Mahasiswa Pasca Sarjana UI

Tindakan aparat tersebut telah menyebabkan enam pengawal Habib Rizieq tewas. Penembakan oleh pihak kepolisian telah melemahkan posisi hukum karena pada akhirnya hukum itu seperti tidak berguna untuk dilakukan adanya pembuktian. Dalam kejadian ini polisi telah mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Informasi yang disampaikan versi Polisi bahwa penembakan itu terjadi karena aparat diserang terlebih dahulu oleh tembakan laskar FPI. Dua anggota laskar FPI tertembak saat berada di tol. Sementara, empat lainnya tewas ditembak di dalam mobil karena laskar FPI mencoba merebut senjata polisi. 

Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Senin 14 Desember 2020. Sementara pihak FPI membantah bahwa laskarnya memiliki senjata api. Menurut FPI merekalah yang justru diserang terlebih dahulu oleh petugas.   

Ada perbedaan versi dari kedua belah pihak sehingga sehingga menimbulkan wacana untuk membentuk tim pencari fakta secara independen. Namun, sejak peristiwa itu terjadi, Komnas HAM langsung melakukan peninajuan ke tempat kejadian perkara, Kerawang, pada 8 Desember 2020. 

Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020. Hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian terhadap empat anggota FPI.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1) menyatakan bahwa penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI. 

Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.  Komnas HAM juga ada pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak FPI.

Apakah babak baru dari peristiwa Karawang bisa mendapatkan keputusan hukum dan keadilan, seperti kasus kematian George Floyd yang memicu gelombang protes di Amerika Serikat? Pria kulit hitam itu tewas setelah lehernya diinjak dengan lutut oleh anggota polisi. 

Demonstran yang menuntut pertanggung jawaban berkumpul pada Rabu (27/5) waktu setempat di jalanan Minneapolis, AS. Empat anggota polisi yang diduga terlibat dalam kematian pria 46 tahun itu telah dipecat. Jaksa juga telah meminta FBI untuk menyelidiki kasus ini. Presiden Donal Trump dalam sebuah tweet menyebut kemtian Floyd menyedihkan dan tragis. (CNNIndonesia.com 28/05/20).

Dalam buku berjudul How Democracies Die, Levitsky dan Ziblatt menggambarkan bahwa demokrasi Amerika Serikat sedang dalam kondisi ‘sekarat’ dan menuju otoritarianisme. Hal ini terjadi setelah warga Negeri Paman Sam tersebut memilih Trump, figur yang diragukan komitmennya terhadap nilai-nilai demokrasi. 

Ada empat indikator yang dikemukakan oleh Levitsky dan Ziblatt untuk mengukur tanda-tanda ancaman otoritarianisme terhadap demokrasi Amerika. Indikator-indikator ini berfungsi untuk mencegah ‘hidupnya’ otoritarianisme. Berbasis pada kerja riset Juan Linz tentang perilaku politisi, Levitsky dan Ziblatt menyatakan bahwa demokrasi akan berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan bila politisinya: (1) menolak, baik secara lisan atau perbuatan, aturan main demokrasi, (2) menolak legitimasi lawan politiknya, (3) menoleransi dan mendukung dilakukannya tindak kekerasan, serta (4) mengindikasikan keinginan untuk membatasi kebebasan sipil politisi lawan dan media. 

Salah satu hal yang penting dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak, khususnya penegak hukum adalah Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). Ini merupakan prinsip demokrasi yang menjadi dasar UUD 1945 atau yang disebut dengan demokrasi konstitusional. 

Disamping itu, corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar. Dan apa yang dicita-citakan demokrasi konstitusional adalah pemerintahan yang terbatas kekuasaanya, suatu negara hukum (Rechtsstaat) yang tunduk kepada Rule of Law. Dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.

Lalu bagaimana proses konsolidasi demokrasi dimasa Presiden Joko Widodo? Sebagian pengamat menyatakan bahwa pemerintahan Jokowi ada indikasi putar balik ke arah sistem otoritarianisme. Kemunduran demokrasi itu ditandai dengan adanya konsolidasi oligarki, dimana kekuasaan dalam menentukan kebijakan dipegang berdasarkan kepentingan kelompok tertentu. 

Kemudian adanya pemberhangusan terhadap oposisi dan pengingkaran terhadap prinsip demokrasi. Kebijakan Presiden Joko Widodo yang berdampak pada demokrasi itu terlihat dalam riset yang berjudul Jokowi The New Developmentalism oleh The Australian University. Dalam riset tersebut disebutkan bahwa Presiden Jokowi mengambil kebijakan yang fokus pada sektor pembangunan infrastruktur. Namun, pemerintah dinilai mengabaikan persoalan lain di Indonesia seperti perlindungan HAM dan pemberantasan korupsi.

Disisa akhir pemerintahannya, pemerintah Jokowi harus berkomitmen untuk bisa menyelesaikan persoalan-persoalan hukum dan pelanggaran HAM di Indonesia. Dalam catatan Outlook Demokrasi LP3ES disebutkan bahwa Presiden Jokowi harus mampu mengawal proses hukum terhadap pelanggaran HAM dengan standar penegakan hukum yang profesional. 

Jika tidak, negara hukum dengan mudahnya dilemahkan oleh praktik buruk pembentukan hukum yang mencerminkan legalisme otokratik, serta impunitas dan sistematiknya kejahatan negara melalui praktik yang kian memanfaatkan peradilan dalam memfasilitasi bekerjanya kuasa represif (judicialising of authoritarian politics). 

Penanganan kasus HAM secara adil dan terbuka merupakan hal yang paling dasar, bukan semata keadilan bagi korban atau keluarga korban, melainkan keadilan publik untuk merawat nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.***


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close