BANTENPERSPEKTIF.COM, PEMERINTAHAN - Gubernur Banten Wahidin Halim minta kejelasan sejauhmana kewenangan Pemprov Banten dalam pengelolaan Waduk Sindangheula dan Waduk Karian.
"Seperti apa kewenangan Pemprov Banten untuk mengelola waduk tersebut dan perlu diperdalam lagi bagaimana bentuk kerjasama dengan badan usaha," kata Wahidin saat Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Rumah Dinas Gubernur Banten, Senin (22/03/2021).
Dikatakan Wahidin, pada prinsipnya air tidak boleh dibisniskan atau diperjualbelikan karena pembangunan dua waduk tersebut semata - mata untuk kepentingan masyarakat.
"Kalau toh ada biayanya tetapi diarahkan untuk kepentingan pengembangan teknologinya," kata mantan Wali Kota Tangerang ini.
Masih menurut Wahidin, pemanfaatan dua waduk tersebut jangan dijadikan ajang bisnis atau mencari keuntungan karena ini menyangkut kepentingan rakyat," tegas Gubernur yang diken dengan topi koboinya ini.
Ditegaskan Wahidin, pembangunan dua waduk tersebut pemanfaatanya adalah untuk irigasi pertanian, air baku, air minum dan industri. (rls/kar)
0 Komentar