BANTENPERSPEKTIF.COM, TANGERANG - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 mewajibkan tempat-tempat yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dikenakan biaya royalti.
Oleh pencipta lagu kondang Denny Chasmala dijawab melalui akun Instagramnya @dennychasmala.
Denny Chasmala menyatakan tidak akan mengenakan biaya terhadap lagu ciptaannya yang dinyanyikan di kafe atau di tempat umum oleh grup band cafe.
"Lagu lagu denny Chasmala yang dimainkan oleh band reguler di cafe atau di tempat umum tidak dikenakan biaya apa pun."
Denny Chasmala juga menyatakan bahwa hal itu menjadi rejeki bagi yang menyanyikannya.
"Rejeki saya bukan dari memotong rejeki dari anak band. Terkecuali untuk direkam dan publish yang mengambil hak saya tanpa ijin. Ayo mainkan lagu sya, kita hibur orang lain," ajaknya.
Seperti diketahui dalam peraturan pemerintah Nomor 56 tahun 2021, pada pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik wajib membayar Royalti kepada pencipta atau pemegang Hak Cipta melalui LMKN.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN."
Sehingga menurut PP tersebut mewajibkan tempat-tempat yang menggunakan lagu dikenai royalti.
Tempat-tempat yang dimaksud pada PP tersebut adalah seminar, konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, diskotek, klub termasuk pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.
Juga di pameran, bazzar, bioskop, bank dan perkantoran, pusat rekreasi, hotel dan masih banyak lagi tempat-tempat umum yang harus membayar royalti jika menggunakan lagu-lagu. (ayt/kar)
0 Komentar