Breaking News

Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor



BANTENPERSPEKTIF.COM - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).  

PKB perlu dibayarkan setiap tahunnya. Jika terlambat melakukan pembayaran, maka pemilik kendaraan harus membayar denda atas keterlambatan tersebut

Penambahan biaya denda pajak motor akan dicantumkan pada saat Anda membayar pajak di hari berikutnya. Sangat disarankan untuk pemilik kendaraan bermotor untuk selalu membayarkan pajak kendaraan tepat waktu.

Untuk Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo. Berikut cara perhitungan denda pajak motor lengkap dengan Estimasi nominal dendanya :

Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.

Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp 32.000 sedangkan mobil Rp 100.000.

Dari perhitungan tersebut dapat di estimasikan jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 500.000 dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000 totalnya adalah Rp 52.900.

Nah, pastikan anda melakukan pembayaran PKB tepat waktu ya… (ayt/kar)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close