BANTENPERPSPEKTIF.COM, KEBIJAKAN - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengizinkan destinasi wisata di Zona Hijau dan Kuning untuk dibuka. Syaratnya, wisatawan dan pengelola wisata melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk wilayah Zona Merah dan Zona Orange destinasi wisata masih ditutup. Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Revisi Instruksi Gubernur Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.
Gubernur instruksikan Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten untuk menerbitkan Instruksi Bupati/Walikota mengenai langkah-langkah dalam menyikapi keberadaan destinasi wisata di wilayahnya.
Bupati/Walikota juga diinstruksikan untuk melakukan monitoring terhadap destinasi wisata yang dibuka dalam zona hijau dan kuning untuk umum di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota dengan melibatkan Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota atau Satgas Covid-19 di tingkat Provinsi.
Bupati dan wali kota juga diinstruksikan melaporkan pelaksanaan efektivitas pengaturan destinasi wisata yang menerapkan protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota atau Satgas Covid-19 di tingkat Provinsi. (rls/kar)
0 Komentar