Breaking News

Gubernur Banten Pecat 20 ASN yang Mengundurkan Diri Secara Tidak Hormat


BANTENPERSPEKTIF.COM, PEMERINTAHAN - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) langsung merespon cepat terkait 20 pejabat eselon 3 dan 4 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang menyatakan mengundurkan diri. Ia pun langsung memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar segera pemberhentian secara tidak hormat atau dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten.

“Ya, mereka saya pecat karena melarikan diri dari tanggung jawab sehingga tidak layak lagi menjadi ASN. Mereka memang layak dipecat sebagai ASN,” ucap Wahidin Halim menjawab pertanyaan wartawan di rumah pribadinya Jalan Haji Djiran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (31/5/2021) malam.

Wahidin Halim yang akrab disapa WH tersebut menyatakan, sekarang ini pihaknya  sedang bersusah payah menghadapi pandemic Covid-19 yang belum selesai dan Dinas Kesehatan adalah institusi yang sangat dibutuhkan dalam hal ini.

“Saya menilai meereka layaknya anggota militer yang lari dari medan peperangan. Oleh karena itu, mereka yang lari dari tanggung jawab diberhentikan secara tidak hormat,” ujar mantan Walikota Tangerang.

Wahidin pun langsung memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin ke rumahnya. “Segera pecat mereka yang telah menyatakan mengundurkan diri,” tutur Gubernur kepada Komarudin.

Sebelumnya, 20 pejabat di Dinas Kesehatan mengirim surat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada 26 Mei 2021. Surat tersebut tersebar luas di sosial media. 

“Dengan kondisi penetapan sebagai tersangka tersebut, kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tiadak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” bunyi dalam surat pengunduran diri tersebut.

Mendapat perintah dari Gubernur, Komarudin secara tegas akan melaksanakan perintah Guberrnur tersebut. Namun, mulai Rabu (2/6/2021) akan memanggil 20 orang tersebut untuk diklarifikasi atas surat yang mereka buat. 

“Saya tentu harus mendapat keterangan dari mereka untuk mananyakan, apakah mereka benar membuat surat pengundur diri tersebut,” tutur Komarudin. 

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Miftahul Adib mengatakan, pengunduran diri 20 ASN di Dinkes tersebut merupakan langkah konyol. Sebab mereka mundur ketika masyarakat sedang membutuhkan tenaga mereka untuk penanganan Covid - 19.

"Soal ada kasus hukum itu fakta, tetapi juga tidak berarti mengambil jalan mundur. Justru kalau mereka mundur publik menjadi curiga ada apa di balik semua ini," kata. Untuk itu, ia pun menyarankan kepada Inspektorat Pemprov Banten untuk memeriksa mereka agar semua bisa jelas.

Ia pun menyarankan kepada Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait kinerja dan loyalitas ASN di bawah kepemimpinnya. Tujuannnya agar hal - hal seperti ini tidak terjadi lagi. 

"Harus dicari tahu akar persoalannya dan kalau memang terbukti ada pelanggaran sumpah janji ASN, yang harus ditindak tegas," katanya. (rls/kar)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close