Breaking News

Nasib 20 ASN Dinkes Banten Akan Ditentukan Besok


BANTENPERSPEKTIF.COM, PEMERINTAHAN - Meski Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengeluarkan pernyataan pemecatan terhadap 20 ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, tetapi nasib mereka baru akan ditentukan besok setelah WH melakukan rapat.

"Besok akan kita bahas, mereka akan dinonjobkan atau kemungkinan bisa dipecat kalau memang memenuhi unsur ketentuan dan kita akan segera mencari penggantinya. Pada prinsipnya kita akan lakukan sesuai aturan yang berlaku," kata WH.

Dikatakan WH dalam rilis yang dipublikasikan oleh Pemprov Banten, jika dalam pemeriksaan pihaknya mendapatkan indikasi bahwa motifnya karena tidak ingin berperang melawan Covid - 19 atau ada motif lain maka bisa saja dilakukan pemecatan.

"Saya mengerti situasi keprihatinan para staf dan pejebat dengan ditahannya salah satu pejabat Dinkes Banten. Bentuk solidaritas ini bisa saya pahami, tetapi masalah hukum ini kan sedang proses dan ditegakan oleh Kejati Banten. Maka dari itu kita harus memberikan kepercayaan kepada Kejati Banten. Terus terang saja sebagai pimpinan saya juga prihatin," kata WH.

WH juga menyampaikan bahwa 20 ASN tersebut selama ini dikenal pejabat yang tidak mau mengubah mindset pengelolaan pemerintahan saat ini, dimana bertekad kuat melakukan pencegahan dan memerangi korupsi.

"Setelah saya pelajari mereka 20 ASN tersebut bukan semata - mata karena solidaritas temannya yang ditahan. Mereka itu adalah para pejebat yang kinerjanya selama ini kita tahu tidak mau mengubah mindsetnya," kata WH. 

Soal disiplin ASN ini tertuang dalam  PP 53 Tahun 2010 ini yang dimaksud dengan : Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Sementara dalam PP  No. 17/2020 disebutkan bahwa selain mutasi dan promosi, pengembangan karier juga bisa dilakukan melalui penugasan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah. Penugasan tersebut dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin membenarkan bahwa pihaknya akan memeriksa 20 ASN tersebut besok (Rabu, 2/6/2021). 

"Pemprov Banten akan melakukan beberapa langkah sebelum pemecatan terhadap ASN tersebut," katanya. Komarudin juga menyampaikan bahwa belum ada rencana pemecatan karena semua akan diperiksa terlebih dahulu. Apa motif mereka mengundurkan diri dari jabatan yang diemban sekarang. "Jadi belum ada pemecatan," kata Komarudin.

Seperti diketahui, 20 ASN Dinkes Provinsi Banten dikabarkan telah membuat surat pengunduran diri atasnama solidaritas rekannya yang telah ditahan terkait kasus masker. Mereka merasa bahwa tidak ada perlindungan dari pimpinan, tidak jelas pimpinan siapa yang dimaksud oleh mereka.(rls/kar)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close