Lahan pemakaman tersebut hanya tersisa lahan untuk memakamkan 100 jenazah lagi. Dalam satu hari lokasi tersebut mampu menampung 30-50 jenazah Covid-19.
BANTENPERSPEKTIF.COM, PARLEMEN - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo menyarankan agar Pemprov Banten memanfaatkan tanah sedimentasi situ- situ yang menjadi aset provinsi supaya bisa dimanfaatkan untuk penyediaan lokasi makam baru bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
"Ini penting karena saat ini krisis lahan makam jenazah Covid-19 di wilayah Tangerang Raya, ujar Budi kepada wartawan, Selasa (13/7/2021). Menurut politisi PKS ini, Pemprov Banten bisa memanfaatkan sedimentasi situ-situ seperti situ gintung atau situ tujuh muara.
"Kami kira dua tempat itu layak untuk dikaji dengan melakukan kordinasi bersama Pemkot Tangel. Semoga ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi menipisnya lahan penguburan seperti di Tangerang Raya," kata Doktor Akuntansi ini.
Dijelaskan Budi, banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan pemakaman membuat terjadinya kedaruratan sehingga tidak ada cara lain selain menyediakan tempat pemakaman.
Diketahui, Situ Gintung merupakan sebuah situ yang terletak di Kelurahan Cireundeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan yang memiliki luas sekitar 28 hektare.
Sedangkan Situ Tujuh Muara adalah salah satu situ besar di kawasan Tangerang Selatan. Situ itu terletak di Kelurahan Pamulang Barat dan Pondok Benda. Luas situ, menurut data Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang Selatan, saat ini sekitar 19,3 hektar.
Sementara itu, pengelola TPU Jombang Tangerang Selatan, Shohibin Na'im saat ditemui mengatakan, lahan pemakaman tersebut hanya tersisa lahan untuk memakamkan 100 jenazah lagi. Dalam satu hari lokasi tersebut mampu menampung 30-50 jenazah Covid-19.
Sekadar diketahui, di beberapa tempat jenazah pasien covid-19 yang isoman menunggu berjam-jam untuk bisa diproses pemakaman. warga bingung harus diapakan jenazah covid di lingkungan mereka.
Permasalahan utama antrean pemakaman jenazah Covid-19 di lokasi tersebut, karena adanya penolakan dari pemilik pemakaman wakaf untuk memakamkan jenazah yang terindikasi positif Covid-19. (rls/kar)
0 Komentar