Besarnya populasi perempuan belum terepresentasikan di parlemen. Ada 575 anggota DPR RI periode 2019-2024 yang berhasil lolos ke Senayan. Dari Jumlah itu, terdapat 118 anggota legislatif perempuan atau 20,52% dari total jumlah keseluruhan.
Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Indonesia
Permasalahan ketimpangan gender terlihat jelas dalam rendahanya keterwakilan perempuan, salah satunya di DPR. Data Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035 dari total 261,9 juta penduduk Indonesia pada 2017, jumlah penduduk perempuan mencapai 130,3 juta jiwa atau sekitar 49,75 persen dari populasi.
Namun, data menunjukkan bahwa besarnya populasi perempuan belum terepresentasikan di parlemen. Ada 575 anggota DPR RI periode 2019-2024 yang berhasil lolos ke Senayan. Dari Jumlah itu, terdapat 118 anggota legislatif perempuan atau 20,52% dari total jumlah keseluruhan.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merilis hasil penelitian yang menyebutkan bahwa angka keterwakilan perempuan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mengalami peningkatan. Bahkan, keterwakilan perempuan pada pileg 2019 ini merupakan terbanyak sepanjang sejarah Indonesia. Meskipun demikian, peningkatan ini tidak terlalu signifikan dengan hasil pemilu sebelumnya 2014 yang menghasilkan 97 anggota DPR Perempuan. Artinya, penambahan anggota legislatif perempuan pada pileg 2019 hanya 21 orang.
Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat telah telah mengamanatkan kuota 30% untuk perempuan.
UU No 2 Tahun 2008 memuat aturan yang mewajibkan partai politik untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat. Angka 30 persen ini merupakan hasil penelitian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa jumlah minimum 30 persen diharapkan akan mendorong terjadinya perubahan dan membawa dampak pada kualitas yang diambil dalam lembaga publik di mana dia berkiprah.
Meskipun ada tren peningkatan atas kebijakan UU No 12 Tahun 2013, namun semenjak pemilu 1999 hingga 2019 dilaksanakan, jumlah perempuan yang terpilih menjadi anggota DPR RI belum pernah mencapai 30 persen.
Bagaimana langkah-langkah dalam mendorong partisipasi politik perempuan untuk mendorong lahirnya peraturan berkeadilan gender?
Sebagai upaya menjawab rumusan-rumusan pertanyaan di atas, penulis mencoba menggunakan teori pendekatan perilaku sebagai pisau analisisnya. Salah satu pokok pikiran dari pendekatan perilaku adalah bahwa perilaku (behavior) manusia merupakan gejala yang benar-benar dapat diamati.
Pembahasan mengenai perilaku manusia bukan saja terbatas pada perilaku perorangan saja, tetapi dapat juga mencakup kesatuan-kesatuan yang lebih besar seperti organisasi kemasyarakatan, kelompok elite, gerakan nasional, atau suatu masyarakat politik.
Para penganut pendekatan ini tidak hanya mempelajari institusi-institusi, tetapi juga manusia di dalamnya, seperti perilaku presiden dan anggota parlemen, bagaimana mereka menjalankan tugas, dan bagaimana mereka memandang perilaku mereka sendiri.
Sejalan dengan itu, muncul penelitian mengenai rekrutmen politik, kepemimpinan, masalah keterwakilan (representation), sosialisasi politik, struktur kekuasaan dalam suatu komunitas, kebudayaan politik, konsesnsus dan politik, komposisi sosial dan elite politik.
Dari uraian singkat mengenai teori Pendekatan Perilaku, penulis akan menguraikan pembahasan mengenai langkah-langkah dalam mendorong partisipasi politik perempuan untuk mendorong lahirnya peraturan berkeadilan gender.
Setidaknya ada tiga permasalahan besar yang menghambat perjuangan politik perempuan daalam event pemilu maupun ajang poltik lainnya. Pertama, perempuan Indonesia terkekang oleh kultur patriarki yang begitu kuat dalam kehidupan sehari-hari.
Perempuan diposisikan sebagai subrodinat kaum lelaki yang tampak dominan dalam kehidupan masyarakat. Kaum pria terbentuk menjadi entitas yang something sedangkan wanita menjadi entitas yang nothing yang pada akhirnya melahirkan pola domestifikasi wanita oleh pria. Stigma nothing tersebut memposisikan bahwa wanita “bukanlah apa-apa” tanpa adanya peran laki-laki.
Domestifikasi adalah sebuah upaya untuk memposisikan wanita melalui serangkaian norma, perilaku maupun nilai maskulinitas. Kedua, doktrin agama yang konservatif. Tafsir atas ajaran agama khususnya dalam konteks Indonesia yang cenderung konservatif telah membatasi ruang gerak perempuan khususnya dalam kontestasi pemilu.
Sebagai contoh, saat Megawati mencalonkan diri sebagai calon presiden RI, para ulama mengeluarkan fatwa haram memilih pemimpin perempuan. Ketiga, negara sebagai hegemoni kaum laki-laki. Lahirnya pandangan ini semakin menegaskan bahwa negara seringkali menyerahkan urusan vital kepada laki-laki dan perempuan menjadi asisten saja.
Sebagai contoh, kebijakan atau isu fertlilitas, reproduksi anak, gizi, maupun keluarga berencana yang sengaja dibentuk untuk mengklasifikasikan yang mana urusan laki-laki dan mana urusan perempuan. Pada akhirnya cara pandang seprti ini memberikan pengaruh besar terhadap pola pikir masyarakat terhadap perempuan yang ingin berkarir di dunia politik.
Jika menggunakan pendekatan structural-functional pelopor Pendekatan Perilaku Gabriel Abraham Almond, jika ketiga permasalahan di atas tidak diselesaikan dengan serius, maka partisipasi politik perempuan minimal 30 persen di parlemen dan kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada kebijakan gender tidak akan terwujud.
Menurut Almond, sistem politik menyelenggarakan dua fungsi, yaitu masukan (input) dan keluaran (output). Keduanya terpengaruh oleh sifat dan kecenderungan para aktor politik. Salah satu fungsi input adalah artikulasi kepentingan. Dengan demikian jika kepentingan perempuan dalam memperjuangkan kebijakan produk legislasi yang berkeadilan gender terhambat atau malah dihambat, maka tujuan yang ingin dicapai tidak akan terwujud.
Contoh nyata yang dirasakan oleh Eva Kusuma Sundari, anggota legislatif dari PDI-P yang menyatakan bahwa caleg perempuan sebelum bertarung sudah mendapatkan kesulitan seperti ditempatkan di nomor urut paling akhir dalam surat suara.
Dampaknya, banyak caleg perempuan yang tidak terjaring di parlemen. Padahal menurut Eva keberadaan legislator perempuan sangat penting untuk merumuskan kebijakan berprespektif gender. Contohnya adalah RUU Penghapusan kejahatan Seksual yang diusulkan atas inisiatif legislator perempuan dan aktivis.
Hambatan untuk meraih kursi di parlemen juga dialami oleh politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Irma suryani. Menurutnya, partai cenderung memilih perempuan yang dekat dengan elite kekuasaan. Target utama partai adalah meraup sebanyak-banyaknya suara untuk kursi DPR.
Adapun dukungan untuk mempromosikan caleg perempuan di parlemen tidak menjadi prioritas partai. Menurut Irma, tujuannya untuk masuk ke ranah politik adalah untuk memperjuangkan kebijakan publik yang belum memihak dan adil terhadap perempuan.
Dalam artikel ini penulis ingin menyampaikan pendapat dari politikus laki-laki terkait hambatan dan strategi dalam meningkatkan partisipasi politik perempuan. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan, rendahanya legislator perempuan adalah merupakan masalah semua partai.
Partainya memberikan perlakukan khusus kepada caleg perempuan dengan menempatkan perempuan di nomor urut atas. Langkah lainnya adalah melakukan advokasi ke masyarakat untuk memilih caleg perempuan. Sikap Demokrat, Kata Syarief, pada dasarnya menilah bahwa kemampuan politik caleg laki-laki dan perempuan sama.
Problem-problem di atas setidaknya terus diperbaiki oleh para pemangku kebijakan seperti zipper system. Sistem tersebut mengatur bahwa setiap 3 (tiga) bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan. Pasal 55 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008 menyatakan: „‟Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon‟‟.
Pada ayat (1) mengatur bahwa nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut. Contoh dari penerapan zipper system tersebut, jika suatu partai politik menetapkan bakal calon nomor urut 1 hingga 3, maka salah satu di antaranya harus seorang bakal calon perempuan.
Seorang perempuan harus diletakan pada nomor urut 1,2,atau 3 dan tidak di bawah nomor urut tersebut. Demikian juga selanjutnya. Penekanan lain agar partai politik melaksanakan affirmative action terhadap bakal calon anggota legislatif tersebut yaitu, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk menyampaikannya kepada masyarakat.
Pada Pasal 66 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2008 dinyatakan: “KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional”.
Mendorong partisipasi politik perempuan untuk mendorong lahirnya peraturan berkeadilan gender merupakan problem utama semua partai di Tanah Air. Berdasarkan uraian di atas, langkah-langkah yang perlu dilakukan pertama, membuat payung regulasi yang memberikan rasa keadilan kepada perempuan yang berkiprah di dunia politik seperti zipper system dan regulasi lainnya.
Kedua, merekrut dan membina kader politisi perempuan yang mempunyai kapasitas yang mumpuni supaya mendongkrak suara tinggi di partai. Ketiga, melakukan advokasi, pendidikan politik di masyarakat terkait pentingnya mendorong perempuan untuk berkiprah di dunia politik guna mendorong terwujudnya peraturan yang berkeadilan gender.
0 Komentar