BANTENPERSPEKTIF.COM, KOTA SERANG - Sejumlah pelaku UMKM di Kota Serang mulai menghadapi masa - masa sulit dan sempoyongan pasca diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dua pekan terakhir. Mereka terpaksa merumahkan karyawannya karena tutup.
Angkringan Mas Coy misalnya, terpaksa merumahkan 13 karyawannya karena dua cabang usahanya tutup. Hal tersebut diungkapkan Ismail, pemilik Angkringan Mas Coy melalui akun facebook pribadinya.
"Terpaksa 13 karyawan dirumahkan karena dua angkringan tutup," tulisnya. Sebelum ada pemberlakuan PPKM tiga cabang angkringannya buka hingga larut malam. Namun sejak ada pemberlakuan PPKM ia harus tutup jam 20.00 WIB sebagaimana aturan yang ada.
Hal serupa juga dialami Finty dan Ismail, pasangan suami istri yang merupakan pelaku UMKM terpaksa tutup. Usaha Gado - Gado Qisty tutup setelah disidang oleh Satpol PP dan diwajibkan membayar denda Rp 100 ribu karena dinilai melanggar PPKM.
Berita sidang Finty sempat ramai di sosial media karena yang menjadi alat bukti adalah piring kotor. Sehari pasca sidang Gado Gado Qisty justru ada yang borong dari warga yang peduli.
Sementara usaha suaminya yaitu pecel lele di Cipocok Jaya pun tutup karena dibatasi hanya sampai jam 20.00 WIB sedangkan pecel lela buka pada malam hari. "Yang saya pikirkan bukan apa - apa, tetapi saya terpaksa harus merumahkan karyawan sementara mereka butuh makan," kata Ismail.
Kondisi tidak jauh berbeda terjadi pada pemilik warung tegal (Warteg) di Kawasan Terminal Pakupatan Kota Serang. Semua pemilik warteg mengaku bahwa omset turun drastis bahkan sebagian dari mereka memilih tutup. (dbs/kar)
0 Komentar