BANTENPERSPEKTIF.COM, PEMERINTAHAN - Tiga daerah di Provinsi Banten yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang dinyatakan daerah yang berstatus PPKM Level -4, artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021 yang kini bernama PPKM Level 4.
Menyusul keputusan tersebut, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021. Dalam Inmendagri itu disebutkan daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.
Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin membenarkan bahwa daerahnya masuk pada PPKM Leve -4. "Kota Serang masuk level 4, jadi PPKM ini diperpanjang sampai 26 Juli 2021. PPKM kali ini tidak ada perubahan aturan. Hanya penekannnya untuk mengoptimalkan dan menggencar tracing dan testing yang perlu kita lakukan," kata Syafrudin kepada wartawan. Rabu (21/7/2021).
Syafrudin sudah meminta Dinas Kesehatan untuk memperbanyak tracing dan testing agar kasus Covid-19 dapat mereda. Sekadar diketahui, pada rilis Dinas Kesehatan Provinsi Banten Kota Serang masuk zona merah, padahal sebelumnya ibukota Banten ini tergolong tidak parah. (rls/kar)
0 Komentar