BANTENPERSPEKTIF.COM, MEDIA - Permintaan maaf yang dilakukan Detik.Com kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim terkait pemberitaan investigasi bantuan hibah pondok pesantren pada Juni 2021 lalu mendapat apresiasi dari Dewan Pers.
"Itu berarti gentle, mau mengakui kesalahan dan minta maaf tanpa harus dimediasi. Gak ada salahnya media terlebih dulu minta maaf dan itu memang amanat KEJ," kata Ahmad Djauhar, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers per 2019 - 2022 Dewan Pers saat dihubungi BantenPerspektif, Sabtu (7/8/2021).
Seperti diketahui, Detik.Com secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf kepada Wahidin Halim, Gubernur Banten terkait pemberitaan investigasinya soal kasus bantuan hibah pondok pesantren.
Oleh Wahidin pemberitaan tersebut tidak memenuhi cover both side sehingga ia pun mengajukan keberatan ke Dewan Pers. Dewan Pers pun menindaklanjuti keberatan WH dan meminta klarifikasi kedua belah pihak.
Hasilnya Detik.Com dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik. Keputusan ini pun ditindaklanjuti oleh Detik.Com dengan memuat Keberatan WH yang telah diterbitkan di media online tersebut. (ayt/kar)
0 Komentar