Breaking News

Hak Tak Terpenuhi, Karyawan Kredit Plus Ngadu ke Disnaker Tangerang


BANTENPERSPEKTIF.COM - Berdalih dampak pandemi Covid 19 yang belum kunjung usai, sejumlah perusahaan gencar melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ). Demikian terjadi pada perusahaan pembiayaan kredit yang berkantor cabang di Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yakni PT. KB Finansia Multi Finance atau lebih dikenal Kredit Plus telah melakukan PHK kepada beberapa karyawannya.

Salah satu karyawan Kredit Plus  yang di PHK tersebut adalah Suhendra ( 38 ). Merasa hak - hak kll terabaikan, Suhendra mengadu laporkan dan meminta perlindungan ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten Tangerang pada Selasa, 27 Juli 2021.

Dalam surat tanda terima yang teregister No. 100/Disnaker/ 2021 disebutkan bahwa atas nama Suhendra yang bekerja di PT. KB Finansia Multi Finance telah melayangkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja perihal pengaduan kronologis pekerja.

Anto, salah satu mediator layanan pengaduan Dinas Tenaga Kerja kabupaten Tangerang membenarkan bahwa dirinya menerima aduan karyawan atas nama Suhendra ( 27/07/2021).

Anto menyarankan agar Suhendra terlebih dahulu melakukan pertemuan perundingan secara bipartit kepada perusahaan tempatnya bekerja.

Perundingan bipartit pun dilakukan oleh kedua belah pihak.Musyawarah yang dihadiri langsung oleh Heltanto selaku Branch Manager Kredit Plus ini dilakukan pada Senin, 2 Agustus 2021 di Aula Disnaker kabupaten Tangerang.

Dalam kesempatan itu, Suhendra meminta agar hak-haknya terpenuhi dan sesuai yang diharapkan termasuk kompensasi yang hendak diberikan perusahaan kepadanya.

Heltanto menyatakan bahwa ia pun akan berusaha semaksimal mungkin agar ada kesepakatan bersama dengan Suhendra terkait hak- haknya yang dimaksud.

" Saya gak bisa memutuskan, beri saya jeda waktu, akan saya sampaikan hal ini kepada HRD HO " ujar Heltanto kepada wartawan, Senin ( 02/08/2021).

" Kompensasi yang diberikan perusahaan tersebut kita sudah sesuai dan mengacu pada UU Cipta kerja " tambahnya.

Seperti  diketahui, Suhendra yang bekerja sebagai Credit Marketing Officer( CMO ) di salah satu perusahaan pembiayaan kredit ini telah bekerja sejak 2017. karena dapat menunjukkan prestasi yang memuaskan pada Mei 2020, perusahaan mengangkatnya sebagai karyawan tetap. Lalu, pada tanggal 19 Februari 2021 perusahaan memutuskan hubungan kerja dengannya.

Suhendra menyatakan bahwa selama masa kerja mendedikasikan dirinya pada perusahaan mampu menunjukkan prestasi dan etos kerja yang baik.

Ia menambahkan justru keadaan berbanding terbalik saat perusahaan memutuskan hubungan kerja bahwa dirinya merasa hak-hak sebagai karyawan belum terpenuhi sesuai yang diharapkan. (ayr/kar)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close