Warga antre vaksin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Dok/Foto: Ayatullah/BantenPerspektif |
BANTENPERSPEKTIF.COM, KAB.TANGERANG -Semua setuju upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona adalah mematuhi penggunaan protokol kesehatan yang ketat atau akrab dikenal Prokes 5 M.Bahkan pemerintah Indonesia menggaungkan hal ini demi pandemi covid-19 agar cepat berakhir.
Tetapi tidak demikian yang terjadi pada penyelenggaraan vaksinasi ibu hamil yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 14 September 2021.
Keadaan berbanding terbalik, justru kerumunan para peserta vaksinasi membludak tanpa ada pengaturan jalannya kegiatan itu.
Kerumunan para peserta vaksinasi yang tidak teratur, dapat menimbulkan para peserta abaikan Prokes 5 M yakni menjaga jarak.
Pantauan Bantenperspektif.com disana, tidak ada keterlibatan aparat setempat untuk mengatur jalannya kegiatan tersebut baik kepolisian maupun TNI.Sehingga kerumunan para peserta vaksinasi membludak tanpa jaga jarak.
Salah satu peserta vaksinasi yang ditemui Bantenperspektif.com yang tidak mau disebutkan namanya ini berkisah bahwa dirinya berinisial R menghantarkan istrinya yang berinisial M ini sedang menunggu antrian.peserta berkerumun tak teratur hingga R dan M pun menunggu lama proses vaksinasi itu. Bahkan R dan M menuturkan pelayanan dan fasilitas yang ada tidak memadai.
" Saya sama isteri lagi nunggu antrian, datang mah dari pagi hingga siang ini belum juga dilayani," ujar R kepada wartawan saat ditemui di lokasi. " Fasilitasnya kurang memadai" tambah R.
Diketahui, pelaksanaan vaksinasi untuk ibu hamil di kantor kecamatan Mauk ini merupakan dosis pertama. Vaksin bermerek Pfizer berkuota 500 orang, kali pertama dilaksanakan di kantor kecamatan Mauk.
Kepastian pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Hal itu disampaikan pernah disampaikan oleh juru bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Hingga berita ini ditulis, saat dikonfirmasi melalui telepon, Camat Mauk Arif Rahman Hakim enggan berkomentar.
Editor : Karnoto
0 Komentar