BANTENPERSPEKTIF.COM, PEMERINTAHAN - Pemerintah akhirnya menetapkan aturan baru terkait syarat perjalanan baik udara, darat maupun laut, dimana diwajibkannya bagi pelaku perjalanan untuk menunjukan kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.55/2021 dan Addendum SE Satgas Penanganan Covid - 19 No.21/2021 dimana aturan tersebut berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara.
Penyesuaian terbaru ini memuat tentang pelaku perjalanan ke seluruh Indonesia dengan pesawat untuk wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil H-3 sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan laut dan darat ke seluruh Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-3) atau tes rapid antigen yang diambil maksimal sehari sebelum keberangkatan.
Semua penumpang dengan moda transportasi apapun dengan tujuan ke seluruh Indonesia wajib tunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
Perubahan yang berlaku sejak 27 oktober 2021 ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 55/2021 dan Addendum SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2021 yang dapat dibaca selengkapnya di https://covid19.go.id/p/regulasi. (rls/kar)
0 Komentar