BANTENPERSPEKTIF.COM, PARLEMEN - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten menyayangkan atas disahkannya Rancangan Undang - Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) karena itu akan mengurangi kewenangan daerah.
"Kita sudah merasakan lambatnya pertumbuhan daerah dimasa order baru karena sistem sentralisasi pembangunan. Nah, sekarang itu dikembalikan lagi melalui undang - undan tersebut," kata Budi melalui pres rilis yang dikirimkan kepada BantenPerspektif.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten ini menegaskan bahwa pengesahan RUU HKPD akan banyak memengaruhi pembangunan di daerah karena ini menyangkut keuangan dimana dalam undang - undang tersebut dijelaskan bahwa pemerintah pusat bisa mengendalikan APBD.
"Dalam pasal 169 disebutkan bahwa pemerintah pusat bisa mengendalikan APBD dalam tiga kondisi, yaitu penyelerasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, penetapan batas maskimal defisit APBD dan pembiayaan utang daerah dan pengendalian dalam kondisi darurat," jelas Budi.
Sekadar diketahui, Fraksi PKS di DPR RI sendiri telah mengeluarkan sikapanya terkait pengesahan RUU HKPD dengan sejumlah alasan, diantaranya undang - undang tersebut cenderung mereduksi semangat desantrisasi dan memperkuat re-sentralisasi. (dbs/kar)
0 Komentar