BANTENPERSPEKTIF.COM, PEMERINTAHAN - Sebanyak 63,1 persen masyarakat di Provinsi Banten puas dengan kinerja Wahidin Halim selama menjabat sebagai Gubernur Banten dalam menangani pandemi Covid - 19.
Hal ini berdasarkan rilis hasil riset dari Kajian Politik Nasional (KPN) yang melakukan survey untuk mengukur tingkat kepuasan publik terhadap penanganan dan penanggulangan Covid - 19 di Banten.
Direktur KPN Adib Miftahul kepada wartawan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengatakan, survei ini dilaksanakan pada rentang waktu 22 sampai dengan 25 November 2021. Survei menggunakan metode multistage random sampling (MRS), dalam survei ini responden berjumlah 800 orang, dengan Margin of Error (MoE) ± 2,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
“Survei ini dilakukan dengan metode wawancara langsung oleh tim lembaga KPN. Responden merupakan warga Banten,” tutur Adib, Sabtu (27/11/2021). Adib menyebutkan dari hasil survey tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah Provinsi Banten dalam menangani dan menanggulangi Covid-19 sudah baik.
Kepuasan masyarakat tersebut ditandai dengan jumlah angka persentase 63,1 persen responden menyatakan puas dan 11,6 persen menyatakan sangat puas. Sementara 17,0 persen menyatakan tidak puas dengan pelayanan kesehatan.
Ditambahkan Adib, hal ini menujukkan program pelayanan kesehatan di Provinsi Banten berjalan dengan baik. "Tentu saja, tingkat kepuasan masyarakat Banten terhadap kinerja Wahidin Halim teserbut, menjadi modal yang sangat baik dan berpeluang besar kembali meraih jabatan sebagai Gubenur Banten di 2024 mendatang," jelasnya.
Sementara terkait hal yang membuat masyarakat Provinsi Banten menanggapi positif kinerja Pemerintah Provinsi Banten adalah langkah cepat Wahidin Halim dalam menangani Pandemi Covid-19.
"Sejauh ini, masyarakat di Provinsi Banten yang menjadi responden dalam survei, mengaku telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal. Baik itu soal kecepatan penanganan, ketersediaan obat, ventilator, ruang perawatan, tenaga kesehatan, dan oksigen,” katanya.
Masih menurut dia, respon positif masyarakat Provinsi Banten terhadap penanganan dan penanggulangan Covid-19 didasari atas gerak gesit Wahidin Halim dalam mengambil keputusan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubenur No. 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Tidak hanya itu belakangan juga WH menerbitkan perda terkait penanggulangan Covid-19. Di mana, berdasarkan Perda tersebut, setiap orang melanggar prokes dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar Rp300.000 dan paling banyak Rp3.000.000. (rls/kar)
0 Komentar