BANTENPERSPEKTIF.COM, PEMERINTAHAN - Pemerintah Provinsi Banten meraih penghargaan atas Keberhasilan Penyelesaian Likuidasi dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Dalam Negeri. Pemprov Banten berhasil menyelesaikan likuidasi dan penghapusan Barang Milik Negara Kementrian Dalam Negeri RI, berupa aset peralatan dan mesin perolehan Tahun 2008 - 2012 yang dikelola dan dimanfaatkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri pada acara Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 Tingkat Satuan Kerja dan Eselon I di lingkup Dirjen Bina Pemdes Kemendagri di Hotel Melia, Bali, 17-19 Januari 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten Enong Suhaeti mengungkapkan dalam rangka tertib administrasi keuangan negara, Pemprov Banten berhasil menyelesaikan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Kewenangan Perolehan Dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantu dan Urusan Bersama pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk Tahun 2008 hingga 2012.
"Alhamdulillah dalam mendukung tertib administrasi pengelolaan keuangan negara, Pemerintah Provinsi Banten berhasil menyelesaikan likuidasi dan penghapusan Barang Milik Negara berupa aset peralatan dan mesin perolehan tahun 2008 – 2012,” ungkapnya.
“Pemprov Banten juga menjadi salah satu Provinsi yang mencapai keberhasilan dalam menyelesaikan penghapusan Barang Milik Negara. Dari 32 Provinsi, hanya 16 Provinsi yang telah bekerjasama dalam menyelesaikan proses Hibah Barang Milik Negara tersebut,” tambah Enong.
Ditegaskan Enong, ke depan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan terus memperbaiki proses penataan Barang Milik Negara khisusnya aset peralatan dan mesin agar berjalan lebih baik dan akuntabel.
Masih menurut Enong, upaya-upaya lain yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten dalam meraih penghargaan keberhasilan menyelesaikan proses penghapusan BMN tersebut yaitu diantaranya melakukan kerja sama, sinergi dan koordinasi yang baik dengan petugas pengelola BMN, melakukan penghapusan untuk BMN yang sudah tidak digunakan lagi serta menyusun laporan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh pengelola barang, baik berupa Laporan BMN dan Laporan Pengawasan serta Pengendalian BMN secara tepat waktu.
Pada kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menghimbau kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk dapat bekerjasama dalam menuntaskan proses hibah Barang Milik Negara di Tahun 2022 ini. Karena nilai aset dapat muncul di Berita Acara Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. (rls)
0 Komentar