BANTENPERSPEKTIF.COM, PERISTIWA - Setelah namanya sempat tenggelam pasca tidak menjabat tiba - tiba Sekretaris Daerah (Sekda) Banten non aktif Al Muktabar kembali muncul ke publik dan membuat pengakuan kalau dirinya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Banten melainkan meminta pindah tugas dari Provinsi Banten.
Kontan saja pengakuan ini berhasil mencuri perhatian publik, salah satunya dari pengamat politik nasional, Dedi Kurnia Syah. Ia mengatakan, Sekda adalah jabatan administratif yang tugas utamanya menjalankan tata kelola pemerintahan secara tertib, menunjang program kerja kepala daerah.
Untuk itu, kata dia, harmonisasi antara Sekda dengan kepala daerah khususnya gubernur tidak dapat ditawar. "Jika Sekda tidak dapat mendukung kinerja gubernur maka akan mengganggu kerja pemerintahan," kata dia.
Menuruut Dedi. apa yang dilakukan Al Muktabar menunjukkan ketidakcakapan kinerja dan gubernur punya hak untuk menggantinya yang lebih bisa diajak kerjasama untuk menukseskan kinerjanya.
Dedi menilai sikap Al Muktabar yang tidak konsisten dengan pilihan kerjanya di Sekda Banten jelas menunjukkan kelasnya,” Muktabar terbukti gagal membina relasi dengan Gubernur, pun gagal menjalankan tugas dari fungsinya sebagai Sekda,” tutur Dedi.
Terkait gugatan Al Muktabar ke PTUN untuk membatalkan surat pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, ia mengatakan, jika Al Mukbarar menginginkan posisi kembali menjadi Sekda, jelas sulit diterima.” Satu sisi Gubernur tentu tidak lagi nyaman, sisi lainnya akan terjadi pertentangan yang justru semakin membebani kinerja pemerintah Banten,” tukasnya.
Sementara itu, Akademisi dari Universitas Islam (Unis) Syeh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul menilai sikap Al Muktabar plin plan dan menyayangkan hal tersebut mengingat sekda adalah ‘panglima’ Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten itu.
Menurut Adib yang juga pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) ini, sikap Al Muktabar menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. Sebab, seorang ASN merupakan orang yang sudah disumpah jabatan untuk siap ditempatkan dimana saja.
“Kan begini ya, yang melamar jabatan melalui open biding itu dia sendiri. Mengapa dia yang melamar, dia ingin pindah lagi. Dia sendiri yang melamar ingin jadi Sekda, setelah diangkat kenapa dia ingin pindah kerja ke tempat lain,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/02/2022).
Dijelaskan Adib, permohonan pindah Al Muktabar menunjukkan sikap moral tak bertanggungjawab dan tidak memiliki kesungguhan dalam membangun Banten. “Kalau menurut saya perpindahan dia (Al Muktabar-red) itu disetujui saja. Untuk apa dipertahankan. Justru polemik yang berlarut-larut ini jangan-jangan saya curiga Al Muktabar memang sengaja membuat gaduh. Ini atas pesanan siapa ?,” katanya.
Seperti diketahui, Sekda Banten non aktif Al Muktabar melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Provinsi Banten atas pemberhentian sementara dirinya selaku Sekda oleh Gubernur Banten Wahidin Halim bulan September 2021 lalu dengan surat gugatan Nomor : 15/G/2022/PTUN.SRG. (dbs/kar)
0 Komentar