BANTENPERSPEKTIF.COM, PARLEMEN - Komisi V DPRD Banten menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten diruang rapat Komisi V DPRD Banten.
Rapat tersebut dipimpi langsung oleh Wakil Ketua Komisi V Yeremia Mendrofa dan koordinator Komisi V Nawa Said Dimyati pada Kamis, (20/02/22).
Rapat ini dilakukan untuk meminta kejelasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten karena Pemprov Banten tidak mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk ratusan ribu siswa SMA/SMK/ SKH Swasta di Banten pada tahun 2021.
Padahal, Pemprov Banten telah melakukan penandatanganan MoU pencairan Bosda diatas materai dengan Forum Kepala Sekolah Swasta Provinsi Banten.
Lantaran hal tersebut, Ratusan guru dan kepala sekolah (Kepsek) SMK/SMA swasta se-Provinsi Banten yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Sekolah Swasta (AKSeS) Provinsi Banten dan Forum Komunikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (FK2SMKS) melakukan aksi demo di gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten pada Senin, (17/01/22) lantaran tidak ditemui oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tabrani mengatakan, yang menjadi permasalahan karena belum cairnya bosda 2021 Karena Bosda ke sekolah swasta skema penyalurannya adalah hibah.
Beliau juga mengatakan bahwa ketentuan hibah berdasarkan Pergub nomor 10 dan 15, ada mekanisme yang harus dijalani. Untuk penyalurannya, salah satu mekanismenya yaitu pemohon harus menginput permohonan ke e-hibah.
“Sementara hal itu belum dilakukan oleh para sekolah sebagai pihak pemohon. Makanya saya ingin menyelesaikan administrasi ini. Kalau administrasi sudah selesai, insyaAllah nanti kita akan lakukan,” terangnya.Meskipun demikian, ia mengakui bahwa anggaran Bosda tahun 2022 telah dianggarkan.
Sementara untuk Bosda tahun 2021, yang sampai saat ini belum kunjung disalurkan, pihaknya berencana untuk mengajukan permohonan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
“Nanti saya akan memohon kepada TAPD untuk dianggarkan kembali, tentunya atas izin pimpinan,” katanya.
Permohonan kepada TAPD akan dilakukan pihaknya pada akhir bulan Januari 2022. Selain itu, pihaknya juga berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Kominfo dan Biro Adpem Provinsi Banten untuk mempertanyakan apakah bisa menginput data permohonan melalui e-hibah atau tidak.
“Nanti saya akan koordinasikan dengan kominfo dan adpem kira-kira bisa ngga ini segera input. Kalau bisa, nanti kita perbaiki, kita ajukan dipenganggaran perubahan, kami akan mengusahakan untuk mengajukan permohonan kembali,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Nawa Said Dimyati selaku Koordinator Komisi V mengataka, bahwa Komisi V harus membuat rekomendasi kepada Pimpinan DPRD terkait anggaran untuk dinas pendidikan.
“Nanti komisi V coba untuk buatkan rekomendasi agar anggaran untuk dindik bisa ditambahkan,” jelasnya.
Selain itu Tabrani mengaku akan berhenti menjadi Kepala Dinas hari itu juga, apabila ia dipaksa untuk mencairkan Bosda tahun 2021 kepada sejumlah sekolah swasta yang hadir pada aksi tersebut.
Ia pun menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk mempertahankan jabatan, apabila dirinya harus melanggar aturan. (rls/kar)
0 Komentar