ANABERITA.COM, PEMERINTAHAN - Direktorat Penelitian dan Pengembangan, Deputi Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan riset dengan topik "Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Daerah."
Disadari bahwa standar pemberian tunjangan di daerah saat ini masih sangat beragam. Kebijakan pemberian tunjangan cenderung menunjukkan adanya ketimpangan pendapatan antara bagian yang satu dengan bagian yang lain.
Di satu bagian yang karena sifat pekerjaan atau jabatannya, dalam satu tahunnya seorang pegawai atau pejabat dapat menerima berbagai macam honor yang tidak jelas dasar hukumnya, sementara di lain bagian seorang pegawai tidak pernah menerima satu honor pun.
Keadaan ini bila tidak segera ditertibkan akan menimbulkan ketidakharmonisan lingkungan kerja dan tentu akan berdampak terhadap produktifitas kerja pegawai.
Konsep pemberian tunjangan kesejahteraan daerah berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil daerah secara merata.
Caranya adalah dengan menata ulang kebjiakan pemberian tunjangan dengan menghapuskan berbagai macam honor, kemudian jumlah honor yang dihapuskan dikelola secara legal dan diberikan dalam bentuk tunjangan resmi kepada seluruh pegawai.
Pemberian tunjangan kesejahteraan tersebut berdasarkan kriteria tertentu, misalnya kehadiran dan prestasi kerja. Ditinjau dari tahap perencanaan pemberlakuakn kebijakan tunjangan daerah pada daerah yang diteliti, umumnya sudah memulai dengan cara yang cukup terstruktur.
Dimulai dari penetapan dasar hukum, melakukan sosialisasi secara internal dan menghitung sumber dana.
Buku yang berisi pengalaman daerah-daerah tersebut dalam memulai pemberlakuan kebijakan tunjangan kinerja.
Harapannya adalah untuk memberikan inspirasi kepada daerah lain untuk memulai pemberlakuan kebijakan tunjangan kinerja/kesejahteraan daerah atau dengan numenklatur baru Tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Dengan dasar pertimbangan bahwa beberapa daerah telah mampu terlebih dahulu memulainya, tentunya tidak ada alasan bagi daerah lain untuk tidak segera mengikutinya. (rls)
0 Komentar