ANABERITA.COM, HUKUM - Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (20/08/2022).
Menurut informasi yang beredar seperti diberitakan Tempo, profesor kelahiran Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ini diduga menerima suap Rp 2 miliar. Duit haram tersebut berasal dari penerimaan mahasiswa baru.
Menurut keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari detikcom, bahwa penyidik juga menangkap pihak lainnya di wilayah Bandung. Penangkapan dilakukan pada dini hari tadi.
Diketahui, Profesor Karomani terpilih menjadi Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2019-2023, Kamis (17/10/2019).
Selain akademisi, Profesor Karomani juga dikenal sebagai aktivis Ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU) dan terakhir menjabat sebagai Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung.
Di momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 lalu, Profesor Karomani sempat muncul di media massa dan menyampaikan kritik menohok kepada Pemkab Pandeglang, dan menilai kondisi Pandeglang hingga saat ini masih terpuruk.
Profesor Karomani menyatakan bahwa Pandeglang harus dipimpin oleh orang yang memiliki tauladan dan inovasi agar bisa memecahkan persoalan di berbagai bidang.
Profesor Karomani yang saat itu mengaku hampir 40 tahun meninggalkan Pandeglang, mengaku gelisah saat pulang ke kampung halamannya, sebab daerah yang dipimpin Irna Narulita Tanto Warsono Arban masih belum maju dari berbagai bidang.
Sebab persoalan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur jalan di kabupaten yang berada di Banten Selatan ini masih belum mengalami kemajuan yang signifikan. Jika tidak ada gebrakan dari seorang kepala daerah, maka diyakininya Pandeglang akan lama lagi mengalami keterpurukan. (dbs)
0 Komentar