Breaking News

Tandatangan Digital Apakah Sah Dipakai untuk Transaksi

SumberFoto/MiNews

ANBERITA,COM, EKONOMI DIGITAL - Dunia digital saat ini seperti memaksa pengusaha harus beralih mau tidak mau termasuk dalam urusan adminstrasi seperti tandatangan digital. Pertanyaan kemudian adalah apakah tandatangan digital sah?


Terkait ini Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia telah memberikan arahan. Menurut Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik Direktorat Jenderal Aplikasi Informasi Kemnekominfo, Marhta Simbolon, secara umum tandatangan memberi jaminan identitas penanda tangan.


Menurutnya seperti dilansir Republika, tandatangan berguna mewakilkan pemilik identitas pada tiap dokumen yang ditandatangani. Selain itu, kata dia, tandatangan pun menjadi jaminan keutuhan konten.


Ditambahkan Martha, tandatangan sama seperti persetujuan dengan pihak yang telah terlibat dalam sebuah transaksi. Jika mengacu pada Pasal 11UU Nomor 11/2008 alias UU ITE, tandatangan elektronik punya kekuatan sah asalkan memenuhi persyaratan, diantaranya pembuatnya menggunakan jasa penyelenggara sertifkasi elektronik.


Masih menurut Martha, penyelenggaran sertifikasi elektronik tersebut baru diaku setelah mengikuti syarat ketat melalui proses audit oleh Kemenkominfo. Tidak hanya itu, PSrE juga bakal menerbitkan sertifikasi elektronik yang menunjukan kebashaan identitas elektronik penandatangan tersebut.


Bagaimana, sudah jelaskan perihal tandatangan digital apakah sah sebagaimana tandatangan pada umumnya? (DBS)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close